oleh

Dosen FH Unila yang Berpraktik Bak Advokat Langgar Hukum

Pengakuan dua dosen ASN Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila)—Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, dan Dr. Satria Prayoga, SH, MH—yang berperan sebagai kuasa hukum telah menuai kecaman dari Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH.

Menurut Bey, tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas melarang ASN untuk berpraktik sebagai advokat. “Jika ada dosen ASN bertindak seolah-olah advokat, itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Bey Sujarwo, Senin (30/12/2024).

Peluang Pengaduan Masyarakat

Bey menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke DPC Peradi. “Kami akan memeriksa dugaan pelanggaran ini melalui Komwasda untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap UU Advokat,” ujar Bey.

Ia juga menyoroti dosen FH Unila yang memilih mundur dari status ASN untuk menjadi advokat, seperti Safrudin Husin dan Sopian Sitepu. “Mereka memberikan contoh profesionalisme dengan tidak mendua,” tambahnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa banyak advokat yang menjabat sebagai Komisioner KPU, Bawaslu, atau anggota DPRD memilih untuk cuti selama menjalankan tugas.

Kasus Dwi Pujo Prayitno

Dwi Pujo Prayitno diketahui berpraktik melalui kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners di Bandar Lampung. Ia menjadi kuasa hukum warga Lampung Timur terkait ganti rugi proyek Bendungan Margatiga dan diduga menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar.

Namun, praktik ini berujung pada dua laporan pidana. Laporan pertama diajukan oleh ES ke Polres Lampung Timur pada 20 Desember 2024 terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Advokat. Laporan kedua diajukan ke Polsek Sekampung pada 16 Desember 2024.

Kasus Dr. Satria Prayoga

Berbeda dengan Dwi, Dr. Satria Prayoga mengakui dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa hukum Cabup Pringsewu Adi Erlansyah melawan KPU Pringsewu. Ia beralasan bahwa tindakannya adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  Rapat LKPJ Makin Gawat, Sekdaprov 'Sewa' Aparat?

“Saya menjalankan Tri Dharma pendidikan. Selama tidak ada larangan, berarti boleh,” katanya. Ia juga mengaku telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Harapan untuk Unila

Bey menyayangkan tindakan kedua dosen tersebut dan berharap Unila tidak melakukan pembiaran. “Unila memiliki LBH dan BKBH yang dapat memberikan layanan hukum pro bono. Jika tindakan mereka dilakukan untuk keuntungan pribadi, itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Ia menegaskan, Peradi siap menerima pengaduan dari masyarakat demi menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed