Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) berstatus ASN berinisial DPP, SH, MH, terungkap melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan berpura-pura menjadi advokat.
Ia diduga melakukan praktik tidak etis terkait pengelolaan uang ganti rugi (UGR) atas tanah dan tanaman tumbuh milik warga eks Register 37 Way Kibang untuk proyek Bendungan Margatiga.
Tanda-tanda Kelicikan DPP
Seorang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengungkapkan bahwa DPP meminta warga menandatangani dokumen tanpa memberikan salinan atau membacakan isinya. “Kami tidak pernah diberikan bukti surat. Bahkan dibacakan saja tidak,” ujarnya, Jumat (4/1/2025).
Hal serupa dialami banyak warga yang bekerja sama dengan DPP. Dugaan tindakan manipulatif ini telah dilaporkan kepada Kejari Lampung Timur saat penyelidikan berlangsung di Balai Desa Mekar Mulyo pada Selasa (31/12/2024).
Tokoh masyarakat Trimulyo juga mencurigai niat buruk DPP sejak awal. “Tandatangan diminta tanpa bukti kerja sama. Ini sudah jelas manipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok kerjanya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Penanganan Hukum dan Laporan Warga
Kasus ini telah ditangani serius oleh Kejaksaan Agung. Surat bernomor R-3670/F.2.Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 menunjukkan bahwa laporan warga Trimulyo telah dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Tim Kejari Lampung Timur juga telah memeriksa puluhan warga terkait dugaan pemerasan, suap, dan korupsi.
Menurut salah seorang warga, tim Kejari meminta keterangan detail mengenai pertemuan, perjanjian, dan pemberian fee yang ditarik DPP. Warga berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini, mengingat gaya intimidatif DPP dan kelompoknya yang meresahkan masyarakat.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
DPP diduga menggunakan perannya sebagai kuasa hukum warga dari beberapa desa untuk menarik fee 15% dari uang ganti rugi, sehingga mengantongi sekitar Rp 3,4 miliar. Ia disebut beroperasi seolah-olah dari firma hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.
Saat ini, DPP menghadapi dua laporan hukum:
1. Laporan dugaan penipuan dan pelanggaran UU Advokat di Polres Lampung Timur dengan nomor LP/B/300/XII/2024.
2. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Sekampung dengan nomor LP/B/18/XII/2024.
Sumber menyebutkan DPP dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada pekan kedua Januari 2025. Namun, hingga kini, DPP belum memberikan tanggapan terkait kasus yang membelitnya.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar kasus ini segera menemui titik terang.
Komentar