oleh

Membedah Aksi Mark-Up UGR Bendungan Margatiga

-Daerah-47 views

 

Sidang perkara dugaan korupsi uang ganti rugi (UGR) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang kini menunggu proses persidangan. Diharapkan, persidangan tersebut dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan menikmati hasil dari praktik mark-up UGR ini.

Dari penelusuran, diketahui terdapat 1.086 bidang tanah warga Desa Trimulyo yang menerima uang ganti rugi. Namun, hanya 48 bidang yang dinyatakan bermasalah dan disita. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah hanya sebatas itu yang terindikasi adanya penyimpangan?

Seorang warga Desa Trimulyo yang enggan disebutkan namanya berbagi cerita, Kamis (2/1/2025). Ia mencontohkan kasus seorang penerima UGR bernama Pak Dikin. “Pak Dikin mengakui bahwa dari uang ganti rugi sebesar Rp 900.766.888 yang diterimanya, hanya Rp 400 juta yang benar-benar menjadi haknya. Sisanya, Rp 500 juta, merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh I beserta timnya,” ungkapnya.

Modus Operasi
Menurut warga tersebut, modus mark-up dilakukan dengan memanipulasi data tanam tumbuh, bahkan menciptakan data fiktif. Sebagai contoh lain, ia menyebut nama Pak Sukirdi, yang luas tanahnya hanya 5.017 meter persegi, tetapi dalam dokumen yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), UGR yang diterimanya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Pengakuan Pak Dikin
Saat ditemui di kediamannya pada Rabu (1/1/2025), Pak Dikin dan istrinya menjelaskan bahwa saat menerima UGR beberapa tahun lalu, mereka didatangi oleh tim, termasuk seseorang bernama I. Tim tersebut mengklaim adanya “titipan tanam tumbuh” di lahan mereka.

“Awalnya kami menolak karena merasa tidak pernah bekerja sama atau meminta mereka menanam di lahan kami. Namun, I tetap memaksa dan menyuruh kami bertanya kepada Pak Katijo jika ragu,” kata Dikin.

Baca Juga:  Dandim Magelang : Posko PPKM Mikro Jangan Kendor

Akhirnya, Dikin menyerahkan Rp 500 juta dari uang UGR tersebut: Rp 300 juta kepada Katijo dan Rp 200 juta untuk mereka. Ketika ditanya apakah uang Rp 200 juta itu sudah dikembalikan ke pihak berwenang, mereka menjawab belum, dengan alasan uangnya sudah habis.

Sikap Katijo
Sementara itu, Katijo belum memberikan keterangan terkait penerimaan Rp 300 juta tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Kerugian Negara
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 10.334.992.688 dari 48 rekening warga Desa Trimulyo. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Polres Lampung Timur kepada pimpinan BRI Cabang Metro pada 21 November 2023.

Kasus ini terus menjadi perhatian, dengan harapan proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed