Praktik “ngamen” dosen ASN di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali menjadi sorotan, menunjukkan lemahnya pengawasan kepemimpinan dan kedisiplinan baik di tingkat fakultas maupun universitas.
Melalui surat bernomor 14354/UN26.07/HM/2024 tertanggal 30 Desember 2024, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, SSi, MSi, atas nama Rektor Prof. Lusmeilia Afriani, menegaskan bahwa keterlibatan dua dosen FH Unila, termasuk Dr. Satria Prayoga, SH, MH, adalah tindakan personal yang tidak mewakili kepentingan institusi. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Dr. Satria Prayoga.
Dr. Satria mengklaim bahwa keterlibatannya sebagai kuasa hukum mantan calon bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dalam menggugat KPU ke PTUN dan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari upayanya menggagas mata kuliah baru di FH Unila. Ia menyatakan, “Sebagai penanggung jawab mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), saya sedang merancang mata kuliah Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu, saya perlu memahami proses pilkada secara langsung. Disertasi dan penelitian saya sejak 2014 juga berfokus pada pilkada.”
Dr. Satria bersikeras bahwa aktivitasnya sebagai kuasa hukum tidak melanggar aturan. Ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah bagian
Komentar