oleh

Kejari Lamtim Garap Oknum Dosen FH Unila

 

Terkuaknya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), berinisial DPP, SH, MH, yang disebut-sebut terlibat dalam proyek Bendungan Margatiga, menjadi perhatian serius. DPP diduga bertindak sebagai kuasa hukum warga terkait ganti rugi lahan, meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini kini tengah diselidiki oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim).

Menurut informasi, Senin (6/1/2025), Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, dijadwalkan dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejari Lamtim terkait aktivitas DPP. DPP dituduh memungut fee sebesar 15% dari uang ganti rugi yang diterima warga, dengan total mencapai Rp 3,4 miliar.

“Iya, rencananya Dekan FH Unila akan dimintai keterangan oleh tim terkait kasus ini,” ujar sumber dari Kejati Lampung.

Tidak Ada Izin dari Fakultas

Dr. M. Fakih sebelumnya menegaskan, pihak fakultas tidak pernah memberikan izin kepada dosen untuk berpraktik sebagai advokat atau kuasa hukum. Hal ini sesuai peraturan yang melarang ASN menjalankan profesi tersebut.

“Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen untuk berpraktik, karena melanggar undang-undang. ASN dilarang berprofesi ganda sebagai advokat,” ujar Dr. Fakih, Jumat (27/12/2024).

Pelanggaran Disiplin ASN dan UU Advokat

Praktik DPP ini juga dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara, Dr. Wendy Melfa, yang menyebutnya sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan dosen ASN yang berperan sebagai advokat melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak boleh berstatus sebagai ASN atau pejabat negara. Apa yang dilakukan oknum dosen ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Bey Sujarwo.

Baca Juga:  HBM Rangkul Wartawan Pemprov

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke DPC Peradi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Terseret Dua Laporan Polisi

DPP saat ini menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Pertama, laporan dari ES ke Polres Lamtim terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Advokat. Kedua, laporan ke Polsek Sekampung yang juga menyoal aktivitas ilegalnya.

Selain DPP, seorang dosen FH Unila lainnya, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, juga terlibat dalam kasus serupa, yakni bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa pilkada. Hal ini mempertegas urgensi penegakan aturan bagi ASN yang melanggar batas profesinya.

Peluang Pembersihan Profesi

Bey Sujarwo menambahkan, beberapa dosen FH Unila yang sebelumnya berstatus ASN telah memilih mengundurkan diri demi menjalani profesi advokat secara legal. “Mereka yang serius berprofesi sebagai advokat harus berkomitmen penuh tanpa mendua. Kami punya catatan terkait ini,” ungkapnya.

Kelanjutan Kasus

Hingga kini, baik Dekan FH Unila maupun pihak Kejari Lamtim belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, sumber memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, dan sejumlah pihak akan dimintai keterangan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed