oleh

Divonis Tiga Tahun, Terdakwa Korupsi BPHTB Ajukan Banding

Tanjung Karang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025).

Dalam persidangan, Joko Waskito Suryanto didampingi empat penasihat hukum, sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman tiga tahun penjara, Joko juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Barang bukti berupa titipan uang Rp250 juta dari saksi Retno, yang merupakan wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.

 

Bambang Joko, penasihat hukum Joko Waskito, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim dan memastikan akan mengajukan banding.

“Putusan ini sangat mengecewakan. Majelis hakim belum mempertimbangkan peraturan perundang-undangan secara komprehensif,” ungkap Bambang.

Menurutnya, pemberian diskon pajak sebesar 40 persen yang dilakukan terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022. Perbup tersebut mengatur potongan pajak untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi.

Baca Juga:  Kadisops Lanud BNY Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan

“Wajib pajak tidak mengajukan permohonan penurunan pajak, melainkan hanya mengurus BPHTB untuk tanah waris dari orang tua. Diskon 40 persen itu sudah diatur, sehingga tidak ada pelanggaran hukum di sini,” tegas Bambang.

Pihak terdakwa berharap banding yang diajukan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed