Terdapat kabar serius yang melibatkan PTPN 1 Regional 7. Selama belasan tahun dianggap menyepelekan kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB), para pemilik lahan di Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berencana melaporkan masalah ini kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Selama 15 tahun terakhir, pemilik tanah di kawasan Rawapitu melalui Koperasi KSUSB menjalin kemitraan dengan PTPN 1 Regional 7 – sebelumnya dikenal sebagai PTPN 7 Lampung – dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui program revitalisasi dengan pola satu manajemen. Kemitraan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama Nomor: 7.13/KTR/02/2010 dan No.060/518/KSU-SB/VI/2010 tertanggal 28 Juni 2010. Namun, kerja sama ini kini dipersoalkan oleh pihak koperasi.
Kuasa Hukum KSUSB, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa kerja sama yang sudah berjalan sejak 2010 tidak memberikan manfaat kepada pemilik tanah yang tergabung dalam koperasi. “Selama 15 tahun, kerja sama ini tidak memberikan tambahan pendapatan kepada anggota koperasi, malah menyebabkan utang mencapai Rp 53 miliar,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Gindha juga menyebut pihaknya telah menyurati PTPN 1 Regional 7 sebanyak tiga kali terkait permohonan swastanisasi dan perhitungan kewajiban. Surat-surat tersebut dikirimkan pada 20 Mei 2024, 10 Juni 2024, dan 13 Agustus 2024. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak PTPN.
Dalam suratnya, pihak KSUSB meminta pengakhiran kerja sama dengan terlebih dahulu menghitung utang yang akan dibebankan kepada pihak swasta jika swastanisasi disetujui. “Kami ingin agar kerja sama ini dialihkan ke pihak swasta, dengan rasionalisasi jumlah kewajiban atau bahkan penghapusan utang, sehingga tidak membebani petani,” jelas Gindha.
Utang KSUSB sebesar Rp 53 miliar disebabkan oleh biaya pembangunan kebun dan permasalahan lain, seperti kebun yang sempat dikuasai oleh oknum selama beberapa tahun. “Kebun sawit tidak dirawat, dan hasil panennya diambil secara ilegal. Baru pada 2021 kebun tersebut berhasil diambil alih oleh pengurus KSUSB,” tambahnya.
Selain itu, sistem holding company yang mengharuskan PTPN 1 Regional 7 berkoordinasi dengan induk perusahaan di Sumatera Utara turut memperburuk keadaan. “Proses pemenuhan kebutuhan operasional dan perawatan kebun menjadi lambat, sehingga koperasi mengalami kendala serius,” tegas Gindha.
Dalam waktu dekat, KSUSB bersama kuasa hukum berencana mengajukan permasalahan ini kepada Kementerian BUMN untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Komentar