BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita dengan harga Eceran Tertinggi (HET) di kios pangan yang tersebar di berbagai wilayah. Harga Minyakita di kios pangan ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Minyakita dengan harga tersebut dapat ditemukan di 31 kios pangan yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Langkah ini diambil agar konsumen dapat merasakan manfaat dari harga HET tanpa adanya penambahan biaya yang berlebihan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M., melalui Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Ely Nuratni Sari, S.P., M.M., menyampaikan bahwa upaya ini didukung penuh oleh PT Lestari Jaya Indonesia Maju Lampung.
“Mendapatkan suport dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju Lampung untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga Minyakita di tingkat pengecer sesuai HET,” ujar Ely Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan Kios Pangan Lampung, yang merupakan binaan Dinas KPTPH. Para kios pangan ini bertugas untuk mendistribusikan Minyakita kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Menurut Ely, pada Kamis (20/2/2025), sebanyak 640 dus Minyakita telah diambil dan akan dijual melalui kios pangan yang tersebar di seluruh 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Dengan langkah ini, diharapkan kebutuhan minyak goreng Minyakita di masyarakat dapat terjamin, dan harga tetap stabil untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.***
Komentar