Deforestasi pada kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berlangsung masif. Anehnya, pemerintah seakan melakukan pembiaran untuk tidak menyebut turut mengambil keuntungan melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap perambah.
Penarikan PBB pada para perambah jelas menimbulkan ambiguitas. Sebab bagi perambah hal ini dianggap sebagai legitimasi atau keabsahan atas keberadaan mereka di hutan kawasan.
“Hutan konservasi sejatinya harus steril dari perambahan. Sama sekali tidak dibenarkan. Apa pun alasannya,” jelas Andre Jatmiko, Kepala Bidang (Kabid) 2 TNBBS yang membawahi pembinaan 3 kawasan hutan konservasi mencakup Lampung Barat, Pesisir Barat dan Bengkulu, saat dihubungi, Senin (22/4/20025).
Menurut Andre, pihaknya kerapkali berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait keberadaan hutan konservasi. Termasuk mentransformasi informasi peta hutan konservasi. “Pasti, kami selalu berkoordinasi. Peta hutan konservasi pasti kami berikan pada pemerintah setempat. Ini jelas penting. Agar mereka bisa turut mengawasi batasan-batasan wilayah yang dilarang melangsungkan aktivitas di luar kegiatan pelestarian,” ungkap Andre.
Untuk Lampung Barat, sambungnya, juga sudah sejak lama pihaknya memberikan peta kawasan hutan tersebut. “Silakan ditanyakan ke Bappeda Lambar. Mereka sudah menerimanya. Sudah lama sekali itu kita serahkan petanya. Bahkan kami beberapa kali ikut hadir pada saat rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Sebab peta hutan konservasi itu wajib menjadi pertimbangan agar kegiatan pembangunan daerah tidak masuk ke dalam kawasan,” urai Andre.
Mengenai adanya aktivitas Pemkab Lambar, melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), menerbitkan tagihan PBB terhadap perambah yang melakukan aktivitas berkebun kopi dan mendirikan bangunan di areal hutan konservasi, Andre menyatakan sudah pernah mengoordinasikan hal tersebut.
Menurutnya, TNBBS pernah bersurat ke Pemkab Lambar terkait penarikan pajak itu. “Sudah pernah kami ingatkan. Sebagai responnya aktivitas penarikan PBB di areal hutan konservasi pernah berhenti pada 2019. Tapi informasi yang kami himpun di lapangan ternyata penarikan pajak itu berlangsung lagi sekarang. Kenapa bisa begitu? pihak pemerintah setempat yang harus menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah berulangkali mengingatkannya,” kata Andre.
Sementara terkait aktivitas perambahan di TNBBS yang berada di wilayah Lambar dimana hutan konservasi diubah menjadi kebun kopi, Andre menyebut tindakan demikian jelas melanggar aturan. Sayangnya, kegiatan tersebut masih terus berlangsung.
“Tapi di tahun 2024 kemarin, melalui gambaran hasil potret citra satelit, terlihat tidak ada lagi aktivitas perambahan yang baru. Semoga itu bukan karena lagi sering muncul harimau menyerang warga. Mudah-mudahkan bukan karena itu, ya,” harap Andre.
Dia menambahkan untuk mengantisipasi aktivitas perambahan yang menimbulkan kerusakan signifikan terhadap hutan konservasi, pihaknya bersama Dandim Lambar yang tergabung dalam Satgas Pelestarian Kawasan Hutan senantiasa aktif melakukan sosialisasi di lapangan.
Tindakan penarikan pajak terhadap perambah jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun sebelumnya saat dikonfirmasi terkait penarikan PBB terhadap para perambah, Bupati Lambar Parosil Mabsus mengaku melakukan penarikan pajak atas dasar data wajib pajak yang diperoleh pihaknya dari Kementerian Keuangan pada 2014 lalu.
“Sebelumnya pajak kan ditarik langsung oleh pusat. Dalam perjalanannya proses ini lantas dialihkan pada pemerintah daerah. Jadi pegangan kami ya data dari Kemenkeu itu. Kami tidak tahu apakah warga yang kami tarik PBB-nya berada di kawasan hutan konservasi atau tidak,” kata Parosil saat diwawancarai usai mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) bersama Gubernur Lampung di Gedung Pusiban, Rabu (16/4/2025).
Parosil juga menyebutkan, kendati pernah berkoordinasi dengan TNBBS namun Pemkab Lambar belum pernah membahas secara khusus tentang batasan hutan konservasi yang berada di wilayah yang dipimpinnya. Saat ditanya apakah dirinya pernah berinisiatif untuk meminta peta batasan hutan konservasi yang berada di Lambar, Parosil menukas, “Coba ditanyakan ke mereka (TNBBS) aja, ya,” ucapnya. (*)
Komentar