oleh

AKAR Lampung Dukung MAKI Somasi KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank BI

Bandar Lampung, 11 Mei 2024* – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKAR) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BI oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

 

Sebagai organisasi yang sejak awal fokus mengawal dan mendorong pengungkapan skandal korupsi ini, DPP AKAR Lampung menilai kelambanan KPK berpotensi mengaburkan proses hukum. Padahal, Lampung sebagai salah satu provinsi yang diwakili tiga anggota DPR RI di Komisi XI periode tersebut, memiliki kepentingan langsung agar kasus ini diusut tuntas. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa keterlibatan anggota dewan dari Lampung dalam komisi ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Ketua Umum DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/05).

 

Indra menegaskan, dukungan terhadap somasi MAKI sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan yang diperjuangkan AKAR Lampung. “Jika dalam 14 hari ke depan KPK tidak segera menetapkan tersangka, wajar jika MAKI dan penggiat antikorupsi lainnya mengajukan praperadilan. Kami harap KPK tidak ‘masuk angin’ atau terdorong untuk berlindung di balik prosedur berbelit-belit,” ujarnya.

 

DPP AKAR Lampung juga mengingatkan agar KPK tetap independen dan terbebas dari intervensi politik maupun tekanan pihak mana pun dalam menangani kasus ini. “Korupsi dana CSR adalah kejahatan terhadap kepercayaan publik. KPK harus menunjukkan konsistensi sebagai lembaga yang dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih,” tambah Indra.

 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR Bank BI oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI, yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat. DPP AKAR Lampung mendesak KPK untuk segera mengambil langkah progresif, mengingat kasus ini telah mencederai hak masyarakat dan merusak tata kelola keuangan negara.

Baca Juga:  IJP Wadah Jurnalis Pemprov Lampung yang Jembatani Komunikasi dan Kolaborasi dengan Pemerintah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed