Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengolahan singkong yang tidak mematuhi peraturan daerah dan provinsi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka yang beroperasi di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Bupati Hamartoni Ahadis, didampingi Wakil Bupati Romli, dan Ketua DPRD Yusrizal pada Selasa (20/5/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai sektor operasional PT. TWBP. Perusahaan dinilai tidak patuh terhadap standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditemukan bahwa PT. TWBP belum menjalankan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010. Bupati menyoroti langsung temuan pekerja yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di area berisiko tinggi.
“Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan,” tegas Hamartoni.
Di bidang lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021. Dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara pun belum tersedia. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemkab juga mencatat ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum adanya fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di sekitar area operasional perusahaan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan pengguna jalan.
Wakil Bupati Romli menyatakan bahwa hingga saat ini PT. TWBP belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayar, dan kewajiban lain seperti pajak parkir serta pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi pembayaran.
Pemkab Lampura memberikan batas waktu selama 30 hari kepada manajemen PT. TWBP untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran, termasuk pelatihan K3 bersama Disnaker, pembaruan IPAL, kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL. Jika tidak ada kemajuan berarti dalam jangka waktu tersebut, sanksi terberat siap dijatuhkan.
“Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas: pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana,” tutup Bupati Hamartoni. (*)
Komentar