oleh

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan Dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi), tahap ini berfokus mencari informasi dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sebelum kemudian dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

 

Jadi pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan perlu dilakukan visum *segera* dalam rangka antisipasi luka/memar akibat kejadian hilang, maka harus segera dilakukan Visum Et Repertum didalam proses penyelidikan itu

 

Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan didalam proses penyidikan

 

Jadi keliru apabila ada tafsir mengatakan merujuk pada pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara

 

Karna jika kita merujuk pada pasal 136 KUHAP maka itu adalah tindakan tindakan tindakan kepolisian dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan

 

Sedangkan tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan

 

Dan untuk legal standing / dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum itu diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerag Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

 

Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah

Pada angka 6.7.1.2 pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan 175.000

Dan Pada angka 6.7.1.3 pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan dengan tarif pelayanan 325.000

Maka totalnya adalah rp.500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli

Baca Juga:  Pencalonan Eva Dwiana Belum Dibahas DPC PDI-P Balam

 

pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan khusus untuk korban KDRT dan Anak

Visum diberikan gratis karena ada perjanjian dengan dinas PPPA Provinsi Lampung

Yang mana biaya visum rp.500.000 tersebut di tanggung oleh dinas PPPA Provinsi Lampung

 

Namun masukan dari masyarakat terkait sebaikya biaya Visum

Itu gratis, kita juga tidak menutup telinga, dan hal ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk kemudian membahas apakah akan diubah aturan hukum nya,

Tapi itu tentu memerlukan proses tersendiri,

Karna kita disini,sifatnya pelaksana dari UU,

Untuk Undang Undang itu mekanismenya adalah pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang

 

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kritik yang konstruktif dan kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed