oleh

Lurah Pelita Persulit Urus Surat Sporadik

Bandar Lampung – Pemilik tanah sekaligus ahli waris di Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mengaku kesulitan mendapatkan surat sporadik meski seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi.

 

Lurah Pelita disebut-sebut enggan menerbitkan surat tersebut dengan alasan “berkas kurang”, tanpa menjelaskan dokumen apa yang dimaksud. Padahal, berdasarkan keterangan pihak ahli waris, seluruh dokumen telah dilampirkan sesuai ketentuan yang diminta kelurahan.

 

“Di antaranya Kartu Tanda Kependudukan para ahli waris, Surat Keterangan Waris (02 Juli 1998), Surat Keterangan Kematian atas nama Haji Iskak, Haji Effendy Iskak, dan H. Dewi Sinta, Surat Keterangan Kewarisan (23 Juni 2023), Surat Pernyataan Waris (23 Juni 2023), Hasil Ploting BPN (29 September 2017), serta Surat Pernyataan Warga RT 03 Kelurahan Pelita (17 Mei 2025),” kata ahli waris Darozi kepada media ini. Kamis (09/10).

 

Sehingga, kata Darozi , Sejak tahun 2017 ia sudah berusaha mengurus surat keterangan kepemilikan tanah.

 

“Tetapi selalu ada kendala, Padahal semua berkas kami lengkap dan sesuai dengan yang diminta pihak kelurahan,” urainya

 

Bahkan, Lurah Pelita dikabarkan menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penolakan penerbitan surat sporadik tersebut.

 

“Ia hanya menyebut bahwa “berkas pemohon belum lengkap”, tanpa merinci kekurangan yang dimaksud,” tandasnya

 

Diketahui, surat sporadik merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penundaan tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan dapat merugikan hak-hak warga sebagai pemilik sah lahan.

Baca Juga:  Galang Silaturahmi, UTB-PWI Bukber di Bulan Suci

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed