oleh

Mingrum:Pemda Harus Tegas Terapkan Prokes

-DPRD-352 views

Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghimbau kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Di dalam perda tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mingrum saat ditemui diruangannya. Selasa (06/04).

Artinya dalam penerapan Perda tersebut, masyarakat bisa berniaga dimalam hari dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.

Selanjutnya, Mingrum meminta untuk Pemerintah Daerah dalam penerapan peraturan daerah tentang AKB bukan jumlah orangnya yang di batasi tapi kapasitas tempatnya.

“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegas Mingrum.

Walau dalam pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan.

Baca Juga:  Warga Lamteng Sambangi DPRD Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed