Lampung Selatan – Pengosongan lahan di Lampung selatan menuai perlawanan dari warga, Pasalnya masalah itu masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda.
Bertempat di Jln terusan Ryacudu, jati Agung, Lampung Selatan. Melalui Asisten 1 Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan dan Satpol PP lahan seluas 2500 meter dan 7 bangunan kurang lebih berhasil di robohkan.
Qudrotul mengatakan, jika Pengosongan lahan tersebut berdasarkan penegakan peraturan undang-undang yang termasuk dalam perda.
“Bahwa lokasi ini lahan milik pemerintah Lampung yang berarti milik semua warga Lampung. Dan ini akan di gunakan untuk kepentingan umum, “Kata Qudrotul. Senin (19/04)
Menurutnya, pengosongan lahan ini juga sudah di Himbau dari tahun 2015, agar warga dapat membongkar sendiri bangunan tersebut.
” Terhadap saudara – saudara yang tidak puas atas tindakan ini silahkan mengadukan ke saluran Pengadilan maupun kepolisian, dan Peringatan ini sejak 2015 sudah kami peringatkan untuk membongkar sendiri, “katanya
Sementara, kuasa hukum penggugat Intan Eka Putri menjelaskan kliennya tersebut menempati lahan bukan tanpa alasan, karena memiliki jual beli yang sah dan penurunan surat hibah dari milik haji jamsari secara adat mulai tahun 1960.
Untuk itu kliennya itu membeli dari susah payah di hadapan notaris dan menyatakan itu sah menurut hukum.
Kendati demikian,Tiba-tiba di tahun 2019 klien nya tersebut mendapat surat perintah pengosongan dari SATPOL PP.
“Dalam masalah ini juga kami sudah berupaya menyurati Pak Gubernur Lampung, memohon untuk di fasilitasi dan berharap penyelesaian tanah ini di selesaikan secara damai dari pemerintah,”pungkasnya.
Komentar