oleh

Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah Dilakukan di Rumah

-Pemprov-249 views

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melarang masyarakat melaksanakan kegiatan sholat Idul Fitri 1442 Hijiriah di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 .

“Saya dengan forkopimda, bupati, walikota usai melaksanakan rakor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, ada 9 provinsi terjadi peraturan PPKM dan di tambah lagi menjadi 25 provinsi termasuk Lampung. Sehingga saya memberikan arahan langkah-langkah apa yang akan dilakukan, termasuk larangan sholat Idul Fitri 1442,” kata Gubernur Arinal usai rakor di ruang rapat utama Pemprov Lampung, Senin (26/4)

Ia melanjutkan, meskipun pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Menteri Agama mengatakan bagi wilayah yang diyakini tidak ada masalah yang serius tentang penyebaran Covid-19 boleh melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid ataupun di lapangan.

Namun demikian, Gubernur Arinal mempunyai firasat bawah untuk provinsi Lampung belum bisa melakukan peraturan seperti itu. Walaupun ada beberapa kabupaten yang penyebaran Covid-19 sudah rendah, seperti Waykanan.

Menurutnya, provinsi Lampung untuk angka penyebaran Covid-19 masih persuasif di masing-masing daerah yang ada di kabupaten kota. Masih. Dikarenakan dalam waktu tiga minggu terakhir kenaikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bisa berubah-ubah.

“Tadi saya punya firasat, Lampung tidak bisa dibuat seperti itu, karena belum aman, misalnya Way kanan itu pasti aman, tapi tidak bisa. Belakangan kita terjadi peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19,” tegasnya

“Ini terjadi karena kunjungan dari masyarakat, sehingga ada kesepakatan bahwa mengamankan, menyelamatkan rakyat itu wajib hukumnya, melaksanakan sholat idul Fitri itu sunah . Oleh karena itu saya akan mengambil keputusan bahwa sholat idul Fitri dilaksanakan di rumah tidak harus dilakukan di tempat yang bisa menimbulkan klaster baru karena Lampung sangat terbuka masyarakat mudik lebarannya banyak,” ungkapnya

Baca Juga:  Pemprov Lampung Berikan Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas di Tanggamus

Selain itu, Gubernur Arinal mengingatkan, dalam rangka menghadapi libur panjang agar masyarakat menjadikan momen ini perhatian bersama.

“Saya mengingatkan supaya mudik ini betul-betul menjadi perhatian. Untuk itu pemerintah kabupaten kota menyiapkan aturan-aturan, diantaranya bagaimana menangani resiko jikalau ada yang terinfeksi Covid-19, dan juga sudah mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan di pasar dari tingkat kabupaten kota hingga di desa-desa,” jelasnya

Sementara, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Agama provinsi Lampung, Juanda Naim mengatakan, jika dilihat kondisi saat ini Lampung mayoritas masih zona kuning dan oranye.

Maka Provinsi Lampung membuat kesepakatan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di himbau kepada masyarakat untuk dilakukan di rumah atau tempat masing-masing .

“Tidak dilakukan dirumah ibadah dan dilapangan.Ini sinergi dengan surat mentri agama nomor 4 tahun 2021. Kalau edaran menteri agama nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah dibulan suci Ramadan dan idul Fitri. Dipertegas di surat edaran menteri agama nomor 4 tahun 2021 untuk zona kuning dan oranye dihimbau untuk melakukan shalat di rumah,” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed