oleh

SMK Negeri 1 Kalianda Diduga Lakukan Pungli

Lampung Selatan, analisis.co.id
– Dunia pendidikan terus menjadi pusat perhatian dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah dengan menggelontorkan dana BOS dan juga dana BOSDA sebagai penopang lajunya pendidikan di sekolah dimasa pandemi Covid-19, baik sekolah yang berstatus Sekolah Negeri ataupun yang Swasta,

Daerah Propinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Lampung No:420/1062/V.01/DP.2/2020. berisikan dalam rangka meningakatkan Aksesabilitas dan/atau mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran CV-19, di minta kepada kepala sekolah(kepsek) SMA/SMK/SLB negeri dan/atau swasta se-provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Dalam hal ini Khususnya SMKN 1 Kalianda Lampung Selatan masih saja memumungut Dana yang melalui komite sebesar Rp: 1.900.000_, dengan rincian bisa dicicil 4 kali bayar ,
Dalam kasus ini salah satu Aktivis yang ada di Lamsel yaitu Awaluddin dari LSM GENERAL (Gerakan Elemen Rakyat Lampung) ikut prihatin atas permasalahan ini,
Lalu beberapa hari yang lalu Awaluddin mencoba menghubungi pihak sekolah melalui Telephone baik secara Call atau WhatsApp tapi tidak ada jawaban bahkan atau respon sedikitpun,

Hari selasa 27 april 20121 Kami coba menghubungi Kadis Propinsi Via call dan WhatApp tapi hasilnya juga sama,tidak diangkat dan tidak ada respon padahal ini pernah diingatkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas kepada pihak sekolah SMA/SMK untuk tidak menarik uang SPP dan/ atau sumbangan lainnya di utamakan bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA.

Lebih lanjut Awaluddin dari LSM General, sebagai Lembaga yang bersifat independen akan terus memantau dan akan terus menindak lanjuti hasil temuan ini, karena pihak pihak terkait terkesan menganggap hal ini tidak melanggar aturan, makanya mereka tidak merespon.

Baca Juga:  Musrenbangcam Candipuro , Bupati Nanang Pinta Kades Sinergi Wujudkan Desa Mandiri

Awaluddin mengatakan Kepsek SMKN 1 Kalianda Lampung Selatan (Herminto_red) beberapa kali saya hubungi tapi tidak ada respon
Begitu juga degan Kadisdik Propinsi Lampung (Sulpakar_red) yang pernah menjabat Kadisdik Kabupaten Lamsel juga tidak merespon telephon dari saya baik Via Call Atau WhatsApp dari saya untuk meminta kejelasan prihal ini.

Hingga saat ini SMKN 1 Kalianda Lampung Selatan masih melakukan pemungutan uang SPP/Komite tanpa adanya persetujuan wali murid, bahkan tidak ada penjelasan untuk digunakan apa Dana tersebut dipungut,
Hal ini tidak mengindahkan surat Edaran Gubernur,
Bahkan pihak sekolah terkesan melawan seluruh aturan yang sudah dibuat termasuk Undang Undang Wajib Belajar 12 tahun, dari Pusat.

Awaluddin Selaku Ketua Umum LSM GENERAL memberikan peringatan agar pihak sekolah serta jajaran terkait di Dinas pendidikan untuk tidak melanggar hukum yang telah ada,
Dan akan terus mengawal program pendidikan ini termasuk meminta kepada pihak penegak hukum untuk dapat memberikan sangsi sesuai aturann yang berlaku di Negara Kita, tutupnya. (A/rul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed