oleh

PN Tanjung Karang Saat Sidang Bendera Sobek Yang Dipasang

Bandar Lampung – Ada yang aneh dalam setiap sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Namun, kali ini bukan suatu perkara, kasus atau kehadiran saksi melainkan berkibarnya Bendera Merah Putih di dalam ruangan itu terlihat robek.

Kali terakhir saat sidang kasus Gratifikasi mantan Bupati Mustafa, Kamis (29/04) lalu, bendera Merah Putih tetap dipasang oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang meski sudah dalam keadan sobek.

Tentu hal ini bertentangan  dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, Pasal 24 huruf c menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itu pun, dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Reporter Agung kurniawan

Baca Juga:  Disdik Harap ESI Lampung Bersinergi Ciptakan Atlet Pelajar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed