oleh

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandarlampung menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021 di Gedung Semergou Pemkot setempat, Jumat (5/2).

Penyusunan Propemperda merupakan kewajiban Pemkot Bandarlampung dalam memprogramkan Perda sesuai ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dan bertujuan menginventarisir Raperda yang akan diterbitkan. Propemperda yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung menjadi dasar penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2021.

Ada 7 Raperda yang disepakati dalam Propemperda, terdapat 6 Raperda usul inisiatif DPRD Kota dan satu Raperda Perubahan yang diusulkan Pemkot.

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diusulkan Bapemperda.

2. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro diusulkan oleh Bapemperda.

3. Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik diusulkan Komisi 1.

4. Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diusulkan Komisi 2.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan Komisi 3.

6. Raperda tentang Ketahanan Keluarga diusulkan Komisi 4.

7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung diusulkan BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kota Bandarlampung.

Wali Kota Herman HN berharap semakin banyak Raperda yang disahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

“Ini kan masalah Perda Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung. Mana yang mendesak untuk segera di-Perda-kan. Harapan saya bukan cuma 7 saja, lebih banyak lebih bagus, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

Baca Juga:  Terima Uang Rp 750 Juta, Asep Sukohar Terlibat Kasus Suap Rektor Unila?

Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung yang dihadiri unsur Forkopimda setempat  juga mengagendakan penyerahan LKPJ Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Dalam Sidang Paripurna, Wali Kota Herman HN melaporkan pokok-pokok pelaksanaan APBD 2020 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 dianggarkan sebesar Rp3.045.487.279.415,00 dan direalisasikan sebesar Rp2.138.699.072.602,73 atau mencapai 70,23 persen.

Belanja Daerah TA 2020 dianggarkan sebesar Rp3.151.759.065.389,08 dan direalisasikan sebesar Rp2.127.384.514.651,98 atau mencapai 67,50 persen.

Sedangkan Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp164.271.785.974,08 dan direalisasikan sebesar Rp14.271.785.974 atau 8,69 persen.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp58.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp20.755.859.375,00 atau 35,79 persen.

Herman HN mengatakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan terdampak pandemi Covid-19 semenjak Triwulan II pelaksanaan APBD Tahun Berjalan dan masih berdampak serta berlanjut di 2021.

“Mudah-mudahan mengerti semualah karena Covid-19 ini pendapatan kita hampir 50 persen enggak masuk. Ya bagaimana, apa daya tangan tak sampai. Mudah-mudahan ke depan, ekonomi kita akan membaik,” kata Herman HN.

Wali Kota meminta anggaran yang telah disetujui bersama DPRD tidak mendapatkan penolakan dari personal legislatif.

“Anggarannya sudah disetujui anggota dewan, artinya kalau sudah disetujui ya kita sama-samalah. Jangan sudah disetujui nanti ‘ngomong lagi,” pungkasnya. (Advertorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed