Analisis.co.id Tamiang Layang – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menggelar kegiatan pelaksanaan Pelatihan Penerapan dan Dasar Jati Diri Koperasi dengan menghadirkan narasumber dari Palangkaraya, walaupun dalam suasana pandemi Covid-19. Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.
“Atas nama pribadi maupun pemerintah Kabupaten Barito Timur, mengucapkan selamat datang kepada seluruh perserta pelatihan,” ucap Ampera A.Y Mebas, Selasa (18/5/2021).
Oleh sebab itu, menurut bupati, dalam kondisi seperti saat ini, dibutuhkan koperasi sebagai badan usaha yang merupakan pelaku ekonomi yang berbasiskan anggota yang memiliki potensi yang besar. Oleh karenanya, dituntut untuk semakin jeli dalam memanfaatkan segala peluang bisnis yang ada.
“Kita berharap, bagi perserta yang mengikuti pelatihan harus menjalankan usaha secara efektif, efesien, serta profesional. Sehingga memiliki daya saing tinggi dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujar bupati.
Selanjutnya, koperasi sebagai lembaga bisnis yang berbasis bisnis dan anggota harus konsisten mempertahankan jati diri koperasi, dalam menghadapi kekuatan ekonomi yang berbasis modal. Lanjut Ampera A.Y Mebas menyampaikan, dengan cara memfungsikan peran anggota sebagai pemilik atau pemodal. Sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa usaha koperasi.
“Berbagai tantangan harus siap kita hadapi. Sehingga koperasi mampu berdaya saing dengan lembaga lainnya, sehingga mampu menjadi penggerak perekonomian ditengah pandemi Covid-19,” ujar bupati.
Lanjut menyampaikan, disisi lain keterampilan, keahlian merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi, sehingga dalam menjalankan bisnis koperasi selalu berpedoman pada nilai dasar dan jati diri koperasi.
“Sehingga tujuan dari pendirian koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi anggota dapat terwujud, sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992,” jelas bupati.
Selain itu, Ampera A.Y Mebas menjelaskan, kesamaan pemahaman tentang jati diri koperasi antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi bisa menumbuhkan kebersamaan antara pengurus, pengawas dan anggota. Lanjut Ampera A.Y Mebas mengatakan bisa dapat mewujudkan cita-cita yang telah dituangkan dalam visi dan misi koperasi.
“Pemahaman akan jati diri juga akan melahirkan keinginan yang sama, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Pemahaman akan jati diri, juga mempermudah dalam penyelesaian masalah yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan,”ungkap dia.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021, ada kemudahan bagi koperasi mengenai jaminan ke Bank sesuai dengan pasal 80 yaitu berupa program kegiatan surat perintah kerja, faktor dan surat pemesanan.
“Sesuai dengan peraturan menteri koperasi dan UKM nomor 20 tahun 2008 tentang kesehatan koperasi ada 7(tujuh aspek) yang dinilai yaitu. Aspek modal, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek likuiditas, aspek efisiensi, aspek kemandirian dan pertumbuhan jati diri koperasi,” pungkasnya. (ags)
Komentar