Kota Metro– Warga Kota Metro kini sudah bisa gelar acara resepsi/hajatan dengan menggunakan panggung.
Muadin Efuari selaku Ketua Dewan Kesenian Kota Metro, menyampaikan, Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Metro, Forkopimda dan Kapolres. Tentunya memperkenankan teman-teman musisi, pegiat seni tradisi untuk bisa mengelar acaranya di resepsi maupun hajatan.
“Tentunya ada beberapa point peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang dibuat satgas covid- 19 Kota Metro,” Kata Muadin , Jum’at, (11/06/21) malam.
Lanjut Muadin Efuari menyampaikan, beberapa point ketentuan yang harus dilaksanakan saat mengelar resepsi maupun hajatan sebagai berikut :
Pertama, dalam prosesi hajatan (akad nikah dan pesta lainnya) menyiapkan tempat duduk paling banyak untuk 50 persen dari kapasitas di ruangan tertutup dengan jarak minimal 1 meter, selama dua jam per sesi. Kedua, pemasangan tarup maksimal 4 unit (ukuran 6 mx 6 m).
Ketiga,Panggung music ukuran 6 x 6 meter, tinggi minimal 1 meter. Kempat, Menyiapkan makan/snack menggunakan kotak/bungkus/kemasan.Kelima, apabila terdapat hiburan Qasidah, Orgen Tunggal dan kesenian tradisional. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tamu undangan tidak boleh berjoget,
- Pemain/penyanyi hanya biduan
- Pengatur Acara/ MC terus menerus mengingatkan/menegur audience untuk
menerapkan prokes.
Keenam,Waktu pelaksanaan acara berikut hiburan berakhir paling lambat Pukul 17.00 wib. Ucap Muadin
Tambah Muadin menjelaskan, “Peraturan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 14 hari kedepan.Dan akan dilakukan evaluasi selama peraturan ini berlaku,” pungkasnya. (Rahmat).
Komentar