oleh

Tingkah Wabup Lamteng Tuai Kecaman DPRD Lampung

-Daerah-307 views

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid19 yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah Ardito Wijaya menuai atensi anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pilihan (Dapil) Lampung Tengah (Lamteng).

Legislator PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, sebagai pejabat publik sejatinya Ardito mampu memberikan contoh yang tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kita sebagai wakil rakyat seharusnya selalu melaksanakan Protokol kesehatan (Prokes) dan juga kami setiap bulan melakukan kegiatan sosialisasi perda dan mengingatkan pentingnya 5 M, “kata Dewi saat di wawancara media di Gedung DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, kejadian Wabup Lamteng tersebut mengabaikan prokes di masa pandemi Covid19.

“Jadi sayang sekali kalau di orgenan (hiburan), yang namanya pejabat pasti menjadi sorotan, jadi kalau ada acara – acara seperti itu harus selalu melaksanakan prokes itu, “tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Video Viral kerumunan yang diduga salah satu wakil Bupati (Wagub) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh saudara Habibi.SH.M.H.

Dalam laporannya, saudara Habibi memberikan surat kuasa kepada 9 orang kuasa hukum di antaranya.

“Putri Maya Rumanti S.H,Riyadh Widiyatmiko S.H,Riyadh Rafsanjani S.H,Bambang Edy Dharma S.H,Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H, “kata Habibi kepada fajarsumatera.co.id

Ia menambahkan, sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.

” Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan, “jelasnya.

Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi.

Baca Juga:  Koramil 03/Mojotengah Karya Bhakti Tanah Longsor

” Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,”ucapnya

Selanjutnya, kata dia, penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus permasalahan pemberi kuasa atau mendampingi membuat laporan Polisi Di wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Ardito Dkk, yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi Covid19.

Selain itu, Penerima kuasa diberikan wewenang untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan objek pemberian kuasa tersebut.

“Penerima kuasa juga diberikan wewenang untuk menghadap pejabat atau badan/instansi yang terkait /mewakili, mendampingi membuat laporan Polisi. Membuat dan menandatangani surat (somasi), kuitansi, akta, menerima dan atau menolak pembayaran, melakukan pembayaran, melakukan perdamaian /menolak perdamaian dan melakukan segala sesuatu yang di anggap perlu/berguna demi kepentingan hukum pemberi kuasa asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tandasnya.

Sementara, dalam video yang beredar di grup Whatsapp Wabup Lamteng terlihat menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya dr.H Ardito Wijaya, Pada kesempatan yang berbahagia ini sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Ikatan Dokter Indonesia, serta keluarga permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas video saya yang sedang viral saat ini di media sosial,” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed