Analisis.co.id Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi menahan tersangka YS, oknum Kepala Desa (Kades) Kalinapu, Kecamatan Paju Epat nonaktif karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat tahun anggaran 2017.
“Tersangka dijerat berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas kapolres Kamis (8/7/2021).
Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 250 juta.
Dia mengemukakan, tersangka YS ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pengelolaan APBDes terdiri dari DD dan ADD serta DBHP yang di luncurkan senilai Rp. 1,2 miliar. Dalam prakteknya negara telah dirugikan dengan kisaran mencapai Rp. 400 juta.
“Dana miliar itu untuk mengelola kegiatan dan proyek pembangunan desa, namun dari perhitungan penyidik terdapat penyimpangan, sehingga YS harus mempertanggungjawaban perbuatannya,” ujar AKBP Afandi Eka Putra.
Ditanya terkait kemana uang hasil korupsi, tegas kapolres, dipergunakan kades untuk hiburan dan foya-foya. Selanjutnya polisi akan terus menelusuri keterlibatan pihak lainya.
“Saat ini masih dalam pengembangan penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata kapolres.
Dalam mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Barito Timur memeriksa 30 orang saksi. Diantaranya, perangkat desa, lembaga pemerintah, serta lembaga masyarakat.
“Sejumlah barang bukti kita amankan, dokumen APBDes 2017, dokumen pengajuan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan anggaran,” tutup kapolres. (Gus)
Komentar