oleh

6 Karyawan Dua Tempat Usaha di Beri Sanksi Denda Rp 100 ribu, Melanggar Prokes

-Metro-1,837 views

Kota Metro– Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Metro menindak 52 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

‌”Selama PPKM Mikro diperketat mulai tanggal 12-20 Juli 2021 berjalan selama enam hari terdapat 39 pelanggaran jam operasional PPKM Mikro pada tempat usaha diberi sanksi teguran tertulis. Dan untuk pelanggaran protokol kesehatan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terdapat 13 pelanggaran diberi sanksi
‌administrasi,” Kata Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek kepada Analisis.co.id, Sabtu, (17/07/21) Malam.

Ia menjelaskan, Operasi kali ini di hari keenam PPKM Mikro Diperketat.
“Kami menyasar lokasi yang masih melanggar jam operasional. Disaat bersamaan juga terdapat karyawan usaha yang tidak memakai masker terdapat 6 orang dari dua tempat usaha yaitu Sate Madura Cak H. Kadir dan Bun Coffe,” ujarnya.

Lanjut Yoseph, “Untuk karyawan di dua tempat usaha yang terjaring, sebanyak 6 orang membayar denda masing- masing senilai Rp 100.000 per/orang. Penerapan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,”tegas Yoseph.

Yoseph mengingat para tempat usaha pusat perbelanjaan paling lambat tutup pukul 17.00 wib. Dan untuk tempat usaha makanan boleh buka sampe pukul 20.00 wib dengan catatan kursi tempat duduk dibalik untuk pemesanan online.

Kegiatan PPKM Mikro Diperketat dimulai Pukul 20.30 Wib terdapat 4 Lokasi yang terjaring yaitu Bebek Pedes Menyor, Sate Madura Cak H. Kadir, Indomaret Jalan Hasanuddin dan Cafe Bun Coffe. Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan yakni TNI/Polri, Satpol-PP, Satgas Covid-19, Dishub, Relawan BPBD dan Insan Pers. (Rahmat).

Baca Juga:  KPU Metro Tetapkan Paslon WaRu Pemenang Pilkada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

News Feed