oleh

Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menyerahkan 5 (lima) orang tersangka kasus Korupsi Ke Kejaksaan

-Daerah-907 views

Simeulue Aceh-analisis.co.id Sat res polres Simeulue Melakukan penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dana desa (DD) Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019 ke Kejaksaan Negeri Simeulue P21 lengkap,(26/21)

Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber keuangan Negara, juga salah satu Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak hukum diwilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun 5(lima) orang tersangaka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue itu antara lain yaitu, berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR),

Dan diterima langsung oleh pak Taqdirullah SH, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono mengatakan, Benar..! Anggotanya dari Unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 26 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5(Lima) tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Dan maka, kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan,” jelas Kasat

“Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Peringati HUT, DWP Tanggamus Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Wirausaha

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelasnya Selasa (17/7/2021).

“Kemudian, lanjud kasat, kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan kepala desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,” ujar kasat

“Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi ,” tegas Kasat,”(R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed