oleh

Oknum P2TL PLN, Diduga Memaksa Kehendak

Bandar Lampung, Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di tengah Pandemi covid 19, namun sejak diberlakukannya di wilayah bandar Lampung khususnya, masih saja ditemukan dugaan memaksa kehendak yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Pihak-pihak tertentu, contoh paling kecil saja keberadaan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
PLN ULP Way Halim yang sedang melakukan pemeriksaan KWH di wilayah kelurahan way Kandis RT.10 LK.01 kecamatan Tanjung senang, bandar lampung pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar jam 10.20 WIB

Salah satu sumber menyebutkan, dirinya merasa panik, resah dan tidak nyaman dengan kedatangan oknum petugas PLN yang diduga akan memasuki pekarangan rumahnya, dan terjadi aksi penolakan dengan alasan menyuruh tunggu kedatangan suaminya yang sedang bekerja, Ujar Yuni Ibu rumah tangga kepada media.

Rasa keresahan yang timbul disebabkan, kata dia ; karena saat ini masih situasi Pandemi covid, dan pemberlakukan PPKM level 4.dan rasa ketakutan apabila bukan petugas PLN yang sebenarnya, ” ya,..misalnya aksi kejahatan dan lainya, tambahnya.
Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM LAMPUNG) sangat menyesalkan perbuatan oknum petugas PLN Lapangan tersebut, Ia mengakui akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak dan petugas PLN setempat untuk meminta jawaban lisan sebelum dikeluarkannya surat resmi beserta bukti-bukti pendukung lainya, Tegas Ashari Hermansyah, Kamis (29/07/2021)
Sekarang ini, kata Ashari ; sedang penerapan PPKM Level 4, dan lebih mengutamakan penegakan protokol kesehatan oleh petugas satgas covid, ditambah pembatasan sosial seperti Psyical distancing dan sosial Distancing.
Para petugas Oknum PLN dilapangan juga semestinya menerapkan etika, sopan santun, izin pemilik rumah yang kemudian izin dari pemerintah setempat.ujar Ashari

Sekretaris Unit Pelaksana Pelanggan tanjung karang, yang tak disebutkan namanya kepada LSM MTM Lampung mengatakan bahwa benar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk wilayah bandar Lampung, namun dia tidak dapat memberikan jawaban tentang teknis, pola dan sistem kerja petugas P2TL, karena ranahnya berada di bagian teknis.
Kemudian ujar dia, jika terdapat petugas P2TL yang tidak beretika, hal tersebut tidak dibenarkan karena mereka memiliki SOP, namun apabila nantinya terdapat pengaduan masyarakat akan kami lakukan evaluasi untuk ditindak lanjuti.paparnya.

Baca Juga:  Di Balik Pengakuan dr Jauhari: Dirut RS Handayani Penerima Proyek Rp 1,2 M Tanpa Fee Dari Agung Ilmu Mangkunegara

Sebelumnya LSM MTM, telah mendatangi kantor ULP PLN Way Halim sekitar pukul 10.04 wib, terkait kinerja petugas P2TL namun, ” Faiz” Manager Setempat saat akan dihubungi tidak berada diruangan karena sedang tugas dilapangan ujar salah satu securiti, demikian pula para staf kantor tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, ujar Edo ! Karena yang dapat menjawab hal itu adalah manager.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed