oleh

Jaga Mahan 5×24 Jam, Bentuk Perlakuan Tidak Manusiawi?

Pemberlakuan waktu piket 5X24 jam bagi 20 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai tidak wajar dan tidak manusiawi serta cenderung bentuk kerja paksa.

“Dengan di berlakukanya waktu piket 5×24 jam sangatlah tidak wajar, walaupun mungkin bertujuan untuk memutus penularan covid 19 tapi harus juga melihat sisi kemanusiaan, para anggota pol pp punya keluarga, apa lagi yang punya anak, 5×24 jam anak mereka kehilangan kasih sayang dari seorang ayah. 

Jangan karena takut yang di jaga terpapar covid 19 tapi mengorbankan orang lain, sama aja itu namanya kerja paksa dong,”tegas Ketua DPP Pematank Suadi Romli, Kamis (12/8).

Dia berpendapat, jika Kasat Pol PP takut anggota terpapar Covid, langkah nya tinggal melakukan tes Swab setiap pergantian piket.

“Kalau takut para anggota pol PP membawa virus 19, tinggal Sweb setiap pergantian piket bila perlu PCR jangan malah di tambah jam piketnya.

Kita berharap hal ini di jadikan bahan evaluasi dari gubernur lampung agar semuanya tidak ada yang di rugikan,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 20 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung yang bertugas piket di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seperti mendapat diskriminasi.

Diskriminasi itu terdapat pada jam piket 20 anggota Satpol PP yang berbeda dengan anggota di tempat lain. Jika anggota Satpol PP seperti yang bertugas di Gedung Balai Keratun dan DPRD Lampung mendapat jam piket 1×24 jam, 20 anggota Satpol PP di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendapat jam piket 5×24 jam.

Sehingga, 20 anggota Satpol PP tersebut terpaksa berpisah dengan isteri dan anak-anak mereka selama lima hari demi menjalankan kewajiban tugas piket di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Baca Juga:  LBH Bandarlampung Bakal Tinjau PT SCG Jaya Mix

Perbedaan jam piket 20 anggota Satpol PP di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi Lampung, Zulkarnain.

Zulkarnain beralasan, perbedaan jam piket tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di jajaran Satpol PP Provinsi Lampung dan Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Itu strategi kita untuk memutus mata rantai (Covid-19), kan sudah banyak yang kena. Sebentar saja cuma 14 hari. Setelah piket lima hari para anggota akan diswab, setelah itu mereka istirahat lima hari di rumah masing-masing,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain juga meminta kepada para anggota yang telah menjalankan piket 5×24 jam untuk benar-benar istirahat selama lima hari juga di rumah masing-masing. “Jangan sampai nanti kedapatan keluyuran di luar, di pasar-pasar. Jika diantara 20 anggota tersebut kedapatan keluyuran seperti itu, maka akan kita sanksi,” tegasnya.

Kendati demikian, Zulkarnain meminta perbedaan jadwal piket 20 anggota Satpol PP di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk tidak diberitakan dengan alasan hal tersebut hanya kebijakan dari Satpol PP Provinsi Lampung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Gak usah jadi konsumsi berita. Itu kan hanya strategi kita memutus mata rantai (Covid-19). Kalau enggak habis anggota kena semua nanti,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed