oleh

Makan di Angkringan Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

-Daerah-287 views

JOGJA, Analisis.co.id – Masyarakat DIY yang ingin makan di angkringan kini diwajibkan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan kartu vaksin yang hanya ditunjukkan melalui ponsel atau kartu vaksin tidak berlaku.Kebijakan ini berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dimana mulai ada kelonggaran-kelonggaran kebijakan.
Salah satunya mulai ada uji coba mall atau pusat perbelanjaan. Setiap pengunjung wajib mengunggah aplikasi PeduliLindungi. Dijelaskannya, dalam aplikasi tersebut akan muncul tiga kategori. Hijau, yang bersangkutan sudah melalui dua kali vaksin. Kuning, satu kali vaksin dan Merah belum divaksin sama sekali.

“Jika dalam aplikasi menunjuk warna merah, tandanya belum divaksin dan tidak boleh dilayani,” kata Noviar Rahmad kepada wartawan saat hendak mengikuti rapat kerja di DPRD DIY, Kamis (26/8/21).

Noviar menilai kewajiban menunjukkan data vaksin di aplikasi peduli lindungi bukanlah hal yang berat, mengingat semua masyarakat pasti telah memiliki gadget.

Satgas COVID19 DIY Bidang Gakum juga akan melalukan pengawasan pelaksanaan aturan ini.

“Kita akan awasi penerapannya sudah dilakukan atau belum. Setiap pengunjung sudah diperiksa lewat aplikasi atau belum. Termasuk di rumah makan, restoran, mall, hotel dan yang lain,” jelasnya.

Kedepannya, termasuk rumah makan yang berada di luar mall atau restoran, wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung rumah makan, hotel atau mall harus minimal dosis pertama. Menurutnya, Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat tersebut.

“Khusus di mall harus ada petugas yang menjaga atau memastikan setiap pengunjung telah menggunakan aplikasi tersebut. Kami akan melakukan supervisi secara random ke beberapa lokasi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan aturan PPKM level 4, sampai saat ini Satpol PP masih menemukan adanya pelanggaran. Terutama kerumunan di rumah makan.Sesuai ketentuan, untuk satu meja hanya boleh diisi dua kursi dan batas maximal makan adalah 30 menit. Namun kenyataannya, masih ada beberapa rumah makan yang satu meja ada empat sampai lima orang.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan SAR, Polres Tanggamus Gelar Latihan Bersama Basarnas

“Antar meja itu jaraknya minimal 1,5 meter. Kita juga masih sering menemukan dalam satu meja atau kursi lebih dari dua. Itu langsung kita singkirkan. Rata-rata dalam sehari masih ada 10 yang kita temukan,” pungkasnya. (tuti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed