oleh

Penyertaan Modal Rp 140 Miliar Mesti Dipantau KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemendagri mesti memantau pendirian dan penyertaan modal 5 BUMD sekitar Rp 140 miliar.

Hal ini untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan anggaran agar bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peran serta KPK RI dan Kemendagri sangat diperlukan saat pendirian dan penyertaan modal itu,”kata Akademisi Hukum Unila Yusdianto, Selasa (14/09/2021).

“Pembentukan BUMD ini mesti mendapat persetujuan dari Kemendagri. Coba tanya, apakah DPRD sudah dapat persetujuan itu,”sindir dia.

Pembentukan BUMD ini mesti bersandar dengan regulasi Permendagri Pasal 37 ayat 7 tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris dan direksi BUMD.

Pertama, apakah sudah membentuk tim untuk pendirian BUMD Itu.

Kedua, apakah sudah terlengkapi dokumen analisis kebutuhan dan kelayakan. Ketiga membuat perda pendirian yang kemudian dilanjutkan perda penyertaan modal.

Kemudian, pembentukan BUMD ini juga mesti menyiapkan tempat dan core bisnis.

“Logikanya, mereka mau minta duit ke dewan. kemudian dewan nanya, untuk apa. Dijawab lagi sama pemprov untuk usaha,”kata dia.

“Ditanya kembali, usaha apa dan bakal menguntungkan tidak. Jadi jangan sampai buang duit kelaut. Semua harus jelas,”ungkap dia.

“Apakah selesai dengan pendirian saja. Kalau hanya itu, cukup ke notaris saja, selesai,”sindir dia.

Selain itu, bicara kebutuhan, apakah APBD pemprov Lampung dalam keadaan sehat atau tidak. Sebab, jika melihat daerah lain, mereka membentuk holding.

Dimana, mereka memiliki satu BUMD dengan banyak bidang.

“Jadi semua faktor harus dipenuhi. Ibaratnya, saat ini kita gak bisa bangun dari mimpin terus dapat duit,”ucap dia.

Jadi harus ada narasi kenapa muncul pendirian. Pertanyaan saya, untuk apa buat buat BUMD terpisah agar lebih efektif dan efisien boleh standar harus regulasi,”ucap dia.

Baca Juga:  Alokasi Dana Hibah Gubernur Cenderung Ngawur?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed