oleh

Plang Afferi di Lahan PT WHP Lecehkan APH

Bandar Lampung – Pemasangan plang oleh Pihak Afferi di lahan PT Way Halim diduga telah menyalahi aturan ,Pasalnya saat ini proses hukumnya sedang berjalan di PN TanjungKarang Bandarlampung.

Selaku pengurus PT Way Halim Permai Wahyu Sugandi mengatakan, bahwa perbuatan afferi cs  diduga telah menyalahi aturan, dengan mengatasnamakan plang pengadilan yang keputusan sendiri masih dalam proses.

” Afferi tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah dan ia pun  telah melanggar hukum dengan mengatas namakan pengadilan dengan mendirikan plang di tanah yang masih dalam proses hukum, “kata wahyu saat di konfirmasi. Sabtu (18/09)

Wahyu menerangkan, perbuatan afferi cs juga telah melanggar hukum dengan membangun dan menempatkan preman – preman untuk menduduki lahan itu.

” Ada dugaan bahwa Afferi  telah memberikan kuasa kepada mafia tanah .H endang untuk menguasai dan menjualnya dan afferi juga telah banyak membohongi investor untuk bekerja sama dalam pengelolahan tanah dan menawarkan penjualan, “ungkapnya

Selain itu, Ia menegaskan, jika yang dilakukan oleh afferi  cs  juga diduga telah melecehkan aparat penegak hukum di bumi ruwai jurai.

” Menurut saya, pengadilan dan aparat hukum telah di lecehkan dengan adanya pemasangan plang tanpa izin dari petugas pengadilan dan keamanan di Bandar Lampung, ” urainya

Untuk itu , pihaknya akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pencabutan plang tersebut.

“Saya akan meminta pengadilan untuk mencabut plang tersebut dengan di dampingi aparat kepolisian dan koramil, serta akan melaporkan afferi sebagai Mafia tanah sesuai intruksi presiden RI. jokowidodo. bahwa mafia tanah harus di berantas karena sangat menghambat pembangunan dan peningkatan ekonomi di daerah, “jelasnya

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung Timur Pradoko saat di konfirmasi, dirinya belum mengetahui hal itu, karena Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum memasang plang tersebut melalui panitera nya.

Baca Juga:  Polresta Balam Resmi Launching E-TLE Nasional Tahap I

” Terima kasih infonya nanti biar dicek Panitera tentang kebenaran plang tersebut karena pengadilan gak ada masang,”pungkasnya

Perlu diketahui, berdasarkan  Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed