oleh

Kepsek SMK Negeri 2 Kalianda Diduga Kangkangi Surat Edaran Disdik Propinsi

Lampung Selatan, analisis.co.id
– Dunia pendidikan terus menjadi pusat perhatian Masyarakat bahkan menjadi sebuah pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya para wali murid serta aktivis yang ada diwilayah Lampung Selatan, hal ini terkait dengan surat Edaran yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Lampung

Dinas Pendidikan pernah mengeluarkan surat edaran yang mana surat edaran tersebut brerisi:
Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi Lampung dengan No:420/1062/V.01/DP2/2020.
Yang berisikan:
Dalam Rangka Meningkatkan Aksebilitas dan/atau mutu pembelajaran bagi peserta didik disekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat panyebaran pandemi Covid-19,
Diminta kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/SLB Negeri ataupun Swasta se Propinsi Lampung, Karena pemerintah pusat serta pemerintah daerah sudah menggelontorkan dana BOS dan juga dana BOSDA sebagai penopang lajunya pendidikan di sekolah dimasa pandemi Covid-19,
Baik sekolah yang berstatus Sekolah Negeri dan/atau Swasta se propinsi Lampung

Bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Awak mediapun mencoba mengkonfirmasi yang keluhan para wali murid yang mana anak anak mereka sekolah disana,dimana masa pandemi Covid-19 ini, menurut paparan salah satu wali orang tua wali murid yang enggan disebut namanya hal ini sangat memberatkan kami apalagi saat pandemi seperti sekarang ini,anak sekolah sering daring butuh pulsa sedangkan saya cuma petani pak paparnya kepada awak media,

Masalah tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Sekolah dimana SMKN2 Kalianda Dipimpin oleh Sahrianto sebagai Kepala Sekolah prihal penarikan SPP serta sumbangan yang lain yang dilakukan oleh SMKN 2 Kalianda,

Sabtu (18/9/2021) Kepsek Sahrianto menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan sudah ada rujukannya mas yaitu PERGUB 61 yang mana intinya diterangkan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Dunia Pendidikan,

Baca Juga:  TPID Lamsel Rakor Dengan Kemendagri Secara Virtual Meeting

menyimak hal tersebut Salah satu Aktivis Lampung Selatan berkomentar bahwa sekolah SMK 2 Kalianda Kan dari Dana BOS reguler saja Saya rasa sudah mencukupi apalagi ditambah dengan dana BOSDA,

Lebih lanjut Aktivis Senior yang enggan disebutkan tersebut mengatakan, dari 1.200 lebih murid yang ada coba berapa dana yang diterima sekolah pertahunnya apalagi sekarang anak sekolahnya Daring,
Jadi prihal surat Edaran dari dinas pendidikan Propinsi Lampung tidak berlaku dengan adanya PERGUB 61,
Jadi dimana rasa Empaty dengan pihak Sekolah dengan keadaan Covid saat ini,

Berkilah tentang apa yang mereka lakukan Masalah yang jadi pertanyaan diatas Pihak sekolah menjawab bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan PerGub No:61 dimana peran serta masyarakat dalam pendidikan

Padahal pada awal awal masa Pandemi Covid-19 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas kepada pihak sekolah SMA/SMK untuk tidak menarik uang SPP dan/ atau sumbangan lainnya di utamakan bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA.

Hingga saat ini SMKN 2 Kalianda Lampung Selatan masih melakukan pemungutan uang SPP/Komite wali murid, bahkan tidak ada penjelasan untuk digunakan apa Dana tersebut dipungut,
Bahkan pihak sekolah terkesan menyepelekan Undang Undang Wajib Belajar 12 tahun, dari Pusat.
(Al)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed