oleh

Pemkot Bandarlampung Bakal Digugat Pemilik Bakso Sony

Bandar Lampung –  Pemilik Bakso Sony Haji nampaknya bakal menggugat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pasca seluruh Gerai Bakso Son Haji Sony di Kota Bandarlampung di tutup oleh Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandarlampung.

Sony mengatakan , jika dirinya menyanyangkan langkah Pemkot Bandarlampung yang telah menyegel Gerai miliknya, karena ada ratusan karyawan yang sedang mencari nafkah di saat pandemi saat ini.

“Ini menyangkut ribuan orang, di kondisi pandemi saat ini bertahan saja sudah bagus,apalagi di tutup, saya seneng asalkan pemkot tanggung jawab, ” Kata soni di Gerai bakso gotong royong Bandarlampung. Senin (20/09).

Untuk itu, ia mengungkapkan, jika langkah pemkot Bandarlampung dengan menutup Gerai bakso miliknya, di anggap semena – mena.

“Di ajak ngomong lah soal pajak itu,jangan sementang – mentang punya kuasa jadi seenaknya saja , “ucapnya

Sementara, kuasa hukum dari Son bakso Sony, Dedi setiadi menerangkan, bahwa dirinya bingung dan sangat kecewa dengan sikap atau tindakan pemkot Bandar Lampung yang memaksakan Penutupan atau penyegelan terhadap semua gerai milik kliennya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang susah karena kondisi Covid19 dan masa PPKM.

” Tanpa mempertimbangkan dampak dan akibat dari sikap dan tindakan pemda tersebut diatas seperti sekitar 200 lebih karyawan pada gerai bakso klien kami dengan sangat terpaksa harus ikut mengalami kesulitan ekonomi pada masa
yang sulit seperti sekarang ini, “ungkapnya

Ia menambahkan, lebih jauh lagi Bakso Son hajisony telah ada sejak 42 tahun lalu, dan merupakan salah satu icon Kota Bandar Lampung dari sisi kuliner indonesia dan
menjadi menjadi daya tarik tersendiri .

“Serta telah ikut berkontribusi menyumbang PAD Kota Bandar Lampung yang di pergunakan untuk membangun Kota Bandar Lampung, “tambahnya

Baca Juga:  OJK Ungkap Perbedaan Badan Hukum AJB Bumiputera 1912

Selain itu, sambung Dedi ,pada tahun 2019 juga Bakso Son haji Sony itu telah dianugrahi penghargaan sebagai kontribusi penyetor pajak terbaik oleh direktorat Jendral Pajak Tanjung Karang.

Sehingga, kata dia,meyakini ada kesalahan baik prosedur maupun materiil perihal tindakan pemkot tersebut .

“karena selain hal diatas panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak telah dijadwalkan oleh pemkot adalah besok pagi, selasa 21 September 2021,” urainya

Ia berpendapat,  bahwa sikap dan tindakan
Pemkot tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Pemerintah kota Bandarlampung terhadap kliennya.

“kami dan pasti  akan melakukan langkah hukum atas tindakan tersebut, ” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed