Kota Metro–Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM diluar Jawa- Bali hingga 4 Oktober mendatang. Kota Metro masuk dalam kategori PPKM Level 2 dari 250 kabupaten/kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Ika Puspa Rini menyampaikan bahwa,
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa Kota Metro termasuk kategori PPKM Level 2.
“Untuk itu Pemerintah Kota Metro otomatis akan mengikuti kebijakaan dan aturan-aturan yang berlaku pada PPKM Level 2. Misalnya, tentang Hajatan diperbolehkan dengan kapasitas 25 % persen dari kapasitas ruang.Dan harus memenuhi persyaratan dari BPBD Metro,” kata Ika usai mengikuti rapat paripurna DPRD Metro, Selasa, (21/09/21).
Ika mengatakan, “Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama terdiri dari Satgas Covid- 19, Pemerintah Kota Metro, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Lurah dan Camat sehingga Kota Metro bisa mencapai tingkat Level 2,” ucap Ika dengan penuh syukur.
Lanjutnya, Kebetulan juga kabar baik untuk vaksinasi di wilayah Kota Metro.
“Kita sudah memenuhi tahap 1. Sehingga tahap 1 sudah mencapai diatas 50 % persen,” ungkapnya.
Ia berharap, Dengan kategori Kota Metro status level 2. “Semoga untuk kedepan proses vaksinasi kita semakin meningkat, pasien covid-19 angkanya menurun. Dan Kita tetap menerapkan Prokes yang sangat ketat” pungkasnya.
Penulis : Rahmat
Komentar