oleh

Di tengah Pandemi Covid-19 Kepala Sekolah SDN 2 Bandar Sukabumi Diduga Tilap Dana Program Indonesia Pintar

-Tanggamus-928 views

Analisis.co.id Tanggamus – di tengah Pandemi Covid-19 Kepala Sekolah SDN 2 Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Smuong Kabupaten Tanggamus Diduga Menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Senilai 17,100,000.- terdiri dari 450,000. Untuk 33 murid dan 225,000.- Untuk 10 murid yang sudah di keluarkan tertanggal 26 juli 2021.

Sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Sukabumi Sapri, tidak seharus memberikan contoh yang kurang kepada Semua Bawahan dan murid nya,

Pasal nya menurut keterangan dari beberapa Orang tua murid yang enggan di sebut Nama nya mengatakan, “Sebenar nya ada apa dengan Kepala sekolah Sapri sampai saat ini belum memberikan Dana PIP, padehal itu kan Dana program PIP sudah keluar sejak tanggal 26 juli 2021, sekarang sudah ahir bulan September, Setiap kami tanya kepada guru sekolah, Minggu depan, selalu janji berulang kali seperti itu, “Kata Orang tua murid

Dengan ada nya informasi dari Orang tua Murid, Awak media ini menemui beberapa guru pelajar nya yang mengatakan, “Benar pak apa yang di sampaikan Orang tua murid, karena mereka selalu menanyakan kepada kami dan kami guru tidak bisa menutupi kalau dana Perogram Indonesia Pintar (PIP) sudah dua bulan ini belum di berikan Kepala Sekolah, “Tutur nya

Sejak turun nya berita ini, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Sukabumi Sapri belum bisa di temui di Sekolah dan di tempat kediaman nya

Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Agoeng Basori S.P.D M.M, Kabid Dikdas, yang Mengatakan, “Menurut saya begitu karena setelah di panggil SPLP, dia (Sapri ) ngaku, dan janji mau di bagi hari Senin terus saya minta SPLP, nya nunggui waktu membaginya, kalau ternyata hari itu tidak ngisi baru nanti di panggil ke dinas, “Jelasnya Kabid Dikdas (22 september 2021)

Baca Juga:  Kejati Lampung Mati Suri Tangani Kasus Korupsi ?

Dengan keterangan yang Awak media ini dapat kan, Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Sukabumi Telah Menggelapkan Dana Perogram Indonesia Pintar (PIP) RP. 17,100,000.- ( Tujuh Belas Juta , Seratus Ribu Rupiah) dan apa bila perbuatan ini menyalahi aturan, Supaya Sekira nya Pihak Dinas terkait di Kabupaten Tanggamus Segera menindak lanjuti nya.

( Julyan /tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed