oleh

WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Deklarasi Halinar Zero

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Narkotika kelas II A Bandarlampung menggelar deklarasi bebas Handphone, Narkotika dan pungutan liar (Halinar ). Jumat (24/09)

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas kelas II A Bandarlampung kunrat kasmiri yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Farizal Antony melalui Kasubsi Bimkemaswat Lapas Narkotika Rendy Julianto mengatakan, jika deklarasi halinar ini untuk menciptakan kenyamanan baik warga binaan maupun para pegawai.

Apel siang ini terkait deklarasi bebas handphone, Narkotika dan Pungutan liar (Halinar) , dalam sambutan saya tadi menyampaikan bagaiamana penyelenggaraan lembaga Pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik, oleh karena itu perlu ada kerjasama yang baik, ” kata kalapas kunrat saat diwawancara media.

Untuk itu, dirinya pun memahami keadaan didalam lapas dengan adanya beberapa permasalahan yang berpengaruh dengan kehidupan di lapas.

“Oleh karena itu kita selalu bersantiasa sekuat tenaga agar warga binaan ini dapat menjalankan pidana nya dengan baik dan tenang, “ucapnya

Deklarasi ini pun, sambung dia, terus di lakukan untuk mencegah hal -hal yang tidak di inginkan.

“Terkait kenapa hal ini di canangkan kembali terus menerus, kita ketahui karena adanya kejadian di lapas lain, sehingga kejadian itu menjadi pemicu kepada kita untuk mengambil langkah dan tindakan untuk mencegah hal itu. dan handphone juga kerap kali menjadi masalah karena sering adanya pengendalian Narkotika dari dalam dan yang lainnya, “ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ia menjadi kalapas, sejauh ini belum pernah terjadi adanya pengendalian narkotika dari dalam.

“Dan Alhamdulillah selama saya disini belum pernah terjadi pengendalian tersebut dari dalam lapas, ” urainya

Jika ditemukan pengendalian tersebut,ia menegaskan, akan memberikan sangsi tegas kepada warga binaan.

Baca Juga:  Lakukan Kunker, Ditjenpas Apresiasi Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Balam

“Kita tidak akan memberikan remisi, pembebasan bersyarat, tidak boleh dikunjungi dan masuk sel strap, jadi ada mekanisme nya, “katanya

Untuk sangsi pegawai, jika terlibat dalam pengendalian narkoba pastinya ada sangsi tegas juga.

“kita akan priksa secara internal dan kemudian di laporkan ke wilayah kemenkumham. dan jika di perlukan inspektorat jendral, pastinya nanti akan memeriksa, ” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed