oleh

Kuy Nyengyong, Walikota Izinkan Karaoke Buka

Kota Bandar Lampung turun dari Level III ke Level II. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 12 tahun 2021 tentang, Pemberlakuan PPKM Level II dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan, Selasa 5 Oktober 2021.

Mengutip sinatlampung.co, Jumat (8/10) Eva Dwiana mengizinkan karoke dan biliar untuk beroprasi. Namun dalam kegiatannya hanya diizinkan 25 persen dari jumlah kapasitasnya. Dengan jam oprasionalnya dibatasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
“Namun, untuk Diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Lapo Tuak, Game Online, dan hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu,” ujar Eva Dwiana dalam surat Instruksinya nomor 12 tahun 2021.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, perdagangan jam buka lebih lama buka dari sebelumnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kini dapat buka dari pukul 10.00-21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes secara lebih ketat.

“Restoran atau rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya baik sekala kecil, sedang atau besar jam oprasionalnya dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB,” ujarnya. 

Baca Juga:  KPK Berduka Atas Wafatnya Wakil Jaksa Agung Arminsyah: Semoga Amal Ibadah Diterima Allah SWT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed