oleh

Ada Praktek KKN di Dispora Lampung?

Sejumlah kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung diduga terjadi penyimpangan dan terindikasi ada penyalahgunaan jabatan. Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) menduga sejumlah kegiatan tersebut sarat dengan indikasi KKN.

Koordinator Lapangan Perang Mareski mengungkapkan beberapa kegiatan yakni pertama konsumsi Atlet PPLP Lampung Rp.542.160.000,00 tahun anggaran 2021 yang di kerjakan oleh CV.DND BERKAH GRUP dengan harga penawaran Rp.531.316.800,00.Kedua Kegiatan konsumsi Atlet PPLP Lampung tahun anggaran 2020 nilai hps Rp.680.400.000,00 yang di kerjakan oleh CV.WAHANA JAYA dengan harga penawaran Rp.674.352.000,00 Serta Pembangunan Lapangan Bisbol senilai Rp.4.000.000.000,- Yang dilaksanakan PT. GENTA BANGUN NUSANTARA Dengan nilai penawaran Rp.3.891.841.000,-

“Beberapa faktor dasar yang menguatkan Kami jika salah satu sample kegiatan yang Kami sampaikan diatas tersebut sarat dengan indikasi KKN, diantaranya terdapat dari beberapa teknis Kesimpulan Penelitian dan Investigasi Kami terkait buruknya realisasi Kegiatan tersebut,”ungkapnya.

Dalam hal proses tender lanjut Mareski, ataupun penetapan penunjukan pihak pelaksana kegiatan proyek oleh pihak Panitia / ULP  diduga mengacu pada komando perintah pimpinan secara masif dan terstruktural di Satuan Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi lampung yang mengkedepankan azas Nepotisme dari awal proses tender ataupun penetapan penunjukan pihak pelaksana kegiatan, Kami menduga telah terencana sedemikian rupa dalam menetapkan pihak-pihak pelaksana ataupun pemenang yang diduga telah dikondisikan sebelum peroses administratif dilaksanakan.

“Selain itu dari hasil penelitian yang Kami lakukan, melihat dari faktual tingkat penurunan nilai penawaran teknis pelaksanaan Kegiatan dari Nilai pagu atau Hps kegiatan yang ada, secara administratif justru dilakukan oleh pihak pihak Satuan Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi lampung untuk selain penetapan badan usaha penyedia barang dan jasa yang dimenangkan dengan penurunan tingkat penawaran yang pada ujungnya ditetapkan pada nilai kontrak Kegiatan hanya berkisar dengan penurunan harga ± 0,2%  – 0,5%, “ urainya.

Baca Juga:  DPRD Lampung Ingatkan Pemprov Soal TPP PNS

Sementara dengan analisa peroses tender ataupun tingkat penawaran secara rasional yang kerap dilakukan diberbagai satuan Kerja Pamerintah yang secara terbuka dan transfaran sebanding dengan tingkat tingkat persaingan Badan Usaha (Pihak ketiga penyedia barang dan Jasa) yang cukup tinggi maka akan terjadi tingkat penawaran dan penurunan harga penawaran yang cukup tinggi hingga berkisar 3% s/d 5% (simak tender / lelang badan swasta ataupun KPLN, jika ditilik dari peroses tender penunjukan pihak pelaksana kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak Panitia / ULP Satuan Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi lampung sebelum peroses pelaksanaan kegiatan tersebut, menguatkan jika kuat adanya dugaan kolusi dan Nepotisme yang tidak tabu dalam peroses tender dengan adanya dugaan Gratifikasi (Suap/ Setoran / Pee Proyek hingga 17,5% – 20% dari nilai Pagu ataupun Kontrak Proyek) dalam menentukan dan menetapkan pihak pemenang pelaksana kegiatan yang ditenderkan yang tidak tabu lagi dimata publik.

“ Diduga kuat pada sisi pelaksanaan pekerjaan, diduga hanya untuk mencari keuntungan belaka mengingat pada saat ini pada masa pendemi covit-19  yang berindikasi penyimpangan pada kegiatan pembangunan lapangan bisbol yang ada di universitas institute sumatera yang mana pada sejumlah item kegiatan diduga kuat adanya mark-up kegiatan terlihat jelas pada penanaman rumput yang kualitas rumputnya kurang baik yangmenyebabkan banyaknya rumput yang mati,serta pada kegiatan fisik pada pagar kawat yang mempunyai kualitas kawat yang kurang baik,yang mana diduga kuat adanya mark-up anggaran pada item tersebut,”papar Mareski.

Pada pembuatan siring Nampak jelas adanya kekurangan volume dilihat dari kedalaman galian,serta pada adukan semen dan plesteran yang kualitasnya kurang baik

Begitu pula dengan prasarana yang lain diduga kuat banyaknya mark-up pada kegiatan tersebut, diduga adanya kerugian Negara Rp.243.751.016.00 yang di kemukakan tim audit BPK

Baca Juga:  Gemilang Ananda Syailendra Kenzie SD Muhammadiyah 1 Balam Kembali Torehkan Prestasi

“Atas hasil pengawalan kami Duga keras adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara Koorporasi Berjamaah dan Tersistematis, Jadi kami memutuskan apabila dalam waktu yang sesingkatnya tidak ada tanggapan serta ketransparanan terkait temuan kami, maka kami yang tergabung dalam Aliansi PELOPOR RAKYAT MENGGUGAT (PERANG) akan menentukan sikap yang tegas dan lugas akan melakukan konferensi pers dan Laporan secara resmi Kelembagaan, guna Mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti serta menyelidiki pada kegiatan tersebut,”tandasnya.

Selain itu Perang juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas temuan mereka serta pihaknya jug akan melakukan aksi demo untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Sementara Plt Kadispora Destama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui ada laporan tersebut.

“Nanti akan di cek terlebih dahulu soal laporannya,”singkat Destama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed