Kementerian Agama menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS
Bantuan yang digelontorkan itu sebesar Rp66 miliar untuk 44.000 Guru PAI non PNS di Indonesia.
Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah disalurkan kepada Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Berikut syarat dan alur pencairannya!.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” kata Amrullah ,Minggu 21 November 2021.
Menurut Amrullah, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.
Komentar