oleh

LHP BPK Di Diknas Lampung utara Ada Pelanggaran SK Bupati Tanpa Sanksi.

LAMPUNG UTARA –
Berdasarkan hasil Audit dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap kinerja Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lampung utara, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), telah ditemukan terjadinya pelanggaran dan ketidak Patuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung utara, yang di duga dilakukan oleh para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) maupun oknum di Diknas, dalam membuka Rekening Giro sekolah, yang harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung utara, sesuai Regulasi, kami (02/12).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lampung utara Mat soleh kepada awak media, yang mengkonfirmasi hasil temuan dan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung tersebut kepadanya.

” Ya Benar adanya hasil temuan dari BPK tersebut, dan Dirinya telah melakukan rapat bersama Kepala Dinas BPKAD dan Bank Lampung serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Mat soleh.

Hal ini juga telah di akui dan di jelaskan oleh beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) kepada media, yang mengatakan, telah membuka Rekening Giro, tanpa ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung utara, padahal kami telah dihimbau agar membuat Rekenig Giro dari SK Bupati, heranya lagi, Kepsek mengatakan, bahwa kami sudah membuat Rekening Giro yang ada SK Bupatinya, namun sangat di sayangkan, SK tersebut tidak di gunakan, melainkan mengunakan Rekening Giro yang lama,” jelas seorang Kepsek.

Sedangkan menurut mantan Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung utara, ia mengatakan, Bahwa pembuatan Rekening Giro tersebut. Harus memiliki SK dari Bupati dan Regulasinya jelas,” ujar mantan Kabag.

Lanjutnya lagi, menurut mantan Kabag Hukum Hendri, regulasinya jelas, dan kami menunggu pihak OPD untuk datang ke bagian Hukum. masih menurut Hendri lagi, kok berani, mereka membuat Rekening Giro tanpa SK dari Bupati,” tandasnya.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Lampung Utara Cek SPBU

Atas dasar adanya Temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tentang adanya pelanggaran Regulasi dan Ketidak Patuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung utara, yang terjadi dan diduga dilakukan oleh para oknum Kepala sekolah (Kepsek) maupun oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lampung utara, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Lampung utara meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap para oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dan terbukti telah dengan sengaja tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung utara, agar dapat di tindak tegas sesuai peraturan Perundangan dan Hukum yang berlaku, bila terbukti adanya unsur kesengajaan untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara mengabaikan perintah Bupati Lampung utara selaku Pimpinan dan melawan Hukum.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed