oleh

Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman Apresiasi Upaya Hukum Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

BANDARLAMPUNG- Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tulangbawang Barat, Lampung.

Hal tersebut disampaikan legislator asal Lampung Ir Endro S Yahman (Fraksi PDIP), saat dirinya bersama H. Zulkifli Anwar (Fraksi PD) menerima dua bundel Dokumen administrasi yang berisikan kasus sengketa lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) sejak tahun 1983 dari perwakilan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, usai pertemuan tertutup Komisi II DPR RI dengan Gubernur Lampung di kantor Gubernur Lampung, Senin (6/12).

Menurut Endro, persoalan ini terjadi lantaran BPN tidak selektif ketika memberikan HGU. Pengabaian BPN terhadap tanah adat milik masyarakat adat yang telah bermukim turun temurun di lahan tersebut belakangan menjadi sumber masalah.

“BPN tidak waspada, HGU yang diberikan tidak melihat apakah disitu ada tanah adat dari masyarakat adat yang sudah bermukim disitu turun temurun,” kata legislator PDIP asal dapil 1 Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak alas tanah konstituennya.

Di lain tempat, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya persnya menyambut baik dukungan positif dari Komisi II DPR RI. Sobrie menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum selain mengajukan gugatan di PTUN Bandarlampung.

“Alhamdulilah fakta-fakta dan alat-alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara No. 39/G/2021/PTUN BL terkait gugatan HGU No 16 Tahun 1989 dan Sertipikat 16 atas nama PT HIM diduga adanya Mafia Tanah di BPN. Telah kami laporkan dan diterima Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tembusan kepada bapak Presiden RI, Kapolri, KPK dst, pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 setelah penyampaian simpulan sidang secara online tanggal 2 Desember 2021 yang menandai berakhirnya gelar perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” papar Sobrie melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/12).

Baca Juga:  PWI Lampung Ingatkan Insan Pers Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Dia melanjutkan, Dengan adanya temuan fakta-fakta persidangan secara online yang telah berlangsung sejak tanggal 23 Agustus 2021 diilanjutkan persidangan setempat tanggal 15 Nopember 2021 dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu berharap kepada Polda Lampung segera melakukan tindakan hukum atas yang sudah berjalan selama 40 tahun tersebut.

“Kami berharap kepada bapak Kapolda Lampung beserta jajarannya dapat segera memproses secara hukum laporan dugaan adanya Mafia Tanah ini yang melibatkan direktur PT HIM berkolaborasi dengan oknum aparat pejabat BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Pemkab Tulang Bawang/Pemkab Tulangbawang Barat periode 2008 – 2013. Khusus terkait HGU No 16 tahun 1989 dan Sertipikat 16 A/n PT HIM dan perpanjangan haknya, dengan terbitnya keputusan Kepala BPN No 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 ditanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa, yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat seluas 1.470 hektar di Pal 133 sampai 139, secara sewenang-sewenang dan melanggar hukum. Dalam rangka mewujudkan secara nyata Instruksi Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah, khususnya di Lampung,” tutup Achmad Sobrie.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa saat ini mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung atas HGU No 16 PT HIM dan saat ini tengah menunggu putusan pengadilan pada Kamis (9/12) mendatang. Masyarakat 5 keturunan Bandardewa juga telah melaporkan indikasi adanya mafia tanah dalam kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai fakta persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed