oleh

KPK Usut Dana PEN Kota Bandar Lampung

-Bandar Lampung-1,698 views

Komisi Pemberantasan akan mengusut pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Bandar Lampung.
Pengusutan itu pengembangan dari perkara mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.


“Terkait pengajuan dana PEN akan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil pada proses penyidikan ini,” ujar Ali dikutip dari RM.id, Senin (7/2).
Ardian diketahui menerima suap Rp 1,5 miliar dalam pengurusan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ardian membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 350 miliar.
Ardian diduga  membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kota Bandar Lampung sebesar Rp 149 miliar. Ardian diduga menerima suap lewat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan. “Nanti hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ali.

Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan membantah pernah memberikan suap kepada Ardian. Ia berdalih Ardian sulit diajak komunikasi, apalagi ditemui. Nurramdhan menerangkan, perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri. “Informasi (suap) itu tidak benar,” bantahnya. Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto membeberkan Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerrag Kemendagri memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman dana PEN tahun 2021.

Pinjaman itu diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur, berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Bandar La

Baca Juga:  Potong Tumpeng, Relawan Lampung dan PT KAI serahkan jembatan Gantung ke warga

Namun Ardian diduga kerap menyalahgunakan kewenangannya tersebut. “Kami menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Karyoto. Diungkap Karyoto, dugaan tersebut muncul ketika pihaknya melakukan penyidikan terhadap Ardian. Ardian diduga menerima suap dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus itu,

KPK turut menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Andi Merya Nur sebagai tersangka. Perkara ini bermula pada Maret 2021, ketika Andi Merya Nur menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Atas permintaan itu, Laode dan Andi Merya Nur terbang ke Jakarta untuk bertemu Ardian di kantornya pada Bulan Mei 2021.

Dalam pertemuan itu, Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian agar mengawal permohonan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar. Ardian setuju, tapi dia minta kompensasi fee. “(Ardian) meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ungkap Karyoto Andi Merya Nur tidak keberatan. Dia kemudian memberikan uang Rp 2 miliar kepada Laode lewat transfer.

Uang itu disebut sebagai pemberian tahap awal. Supaya ringkas, Laode menukarkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 131.000. Selanjutnya uang itu diberikan kepada Ardian. Sementara sisanya Rp 500 juta lagi disimpan Laode. “Atas penerimaan uang oleh tersangka Mochamad Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka Andi Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto

Baca Juga:  Hadir Pelantikan Perbakin, Irham Jafar Target Tiga Medali Emas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed