TANGGAMUS – Membongkar dugaan manipulasi laporan keuangan dalam realisasi penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2021 lalu, di Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya dugaan tersebut, terdeteksi dari sejumlah item anggaran yang kuat dugaan menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu, tepantau dari hasil laporan realisasi penyerapan keuangan yang dimiliki Pekon setempat.
Misalnya, belanja penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan informasi publik seperti, Pembuatan Poster atau Baliho Informasi penetapan dan atau LPJ APBDes untuk Warga, dll sebesar Rp 51 juta terindikasi di Mark Up.
Saat dikonfirmasi Ubaidillah, Sekretaris Pekon Gunung Kasih mengatakan, bahwa di Tahun 2021 lalu. Ada beberapa kegiatan yang urung direalisasikan salah satunya ialah, 3 (Tiga) titik penyelengaraan posyandu di tahap Satu (Pertama) tidak di laksanakan dengan alasan digantikan untuk penanganan dan penanggulangan bencana Covid-19.
Awalnya, anggaran itu ada. Namun, anggaran tersebut di ganti untuk penanganan covid, sekitar 8 persen.
“Kalau gak salah itu sudah di hapus dan gak di salurkan ke posyandu”,kata Ubaidillah. Selasa, (8/2/2022).
Selain Dua item kegiatan itu, ada sejumlah mata anggaran yang di diduga Mark Up yakni, Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) sebesar Rp 8 juta. Dan, dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau siswa berprestasi Rp 7 juta
Selanjutnya, realisasi pembangunan atau ehabilitasi dan atau peningkatan prasarana jalan Desa seperti gorong-gorong, selokan, box atau Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lainnya sebesar Rp 30 juta.
Kemudian, anggaran yang cukup fantastis lainnya untuk penyelenggaraan posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 54 juta.
Bahkan, anggaran untuk pemeliharaan jalan usaha tani dalam laporan penyerapan anggaran sebesar Rp 58 juta.
Masih di Tahun 2021, dari data lainnya yang dimilik oleh media ini. Pemerintah Pekon Gunung Kasih juga menganggarkan untuk pemeliharaan monumen atau gapura dan atau batas Desa sebesar Rp 10 juta.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 10 juta.
Selain itu, anggaran yang diduga di Mark Up untuk pembangunan atau rehabilitasi dan atau peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK umum, dll sebesar Rp 60 juta. Dan Pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan sanitasi permukiman dalam keterangan laporan di peruntukan pembangunan (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) sebesar Rp. 48 juta.
Namun, Ubaidillah tidak bisa menjelaskan dengan data yang sudah disajikan dalam laporan Tahun Anggaran 2021 lalu. Dari sekian banyak item kegiatan tersebut, Ubaidillah hanya bisa memberikan penjelasan dua item. Lainnya lupa.
Masih kata, Ubaidillah menjelaskan, sepengetahuan dirinya, anggaran untuk pengadaan seperti, baliho, poster himbauan bahaya covid-19 terpasang di setiap posko-posko yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pekon.
“Untuk banner itu ada, himbauan tentang bahaya covid-19, mengenai besaran anggarannya saya tidak tahu”,akunya.
Masih Kata Ubaidillah, dirinya terlihat semakin kebingungan saat dimintai penjelasan terkait setiap mata anggaran yang sudah direalisasikan.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekdes, seharusnya lebih memahami perencanaan dan validasi realisasi anggaran. Akan tetapi, dirinya tidak mampu menjelaskan secara detail kegunaan anggaran Dana Desa.
“Berapanya saya juga lupa, saya juga bingung berapa anggarannya dan berapa bijinya (berapa buah) pencetakan banner itu,”kilahnya. (Maskur)
Komentar