TANGGAMUS – Babak Baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan mempelajari dan menelaah soal adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan serta penyerapan anggaran Dana Desa (DD) di Dua Pekon yakni, Pekon Gunung Tiga dan Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten setempat.
Kejari Tanggamus melalui Kasi Intel (Kastel) tidak mau gegabah dalam kasusitik ini, akan tetapi, pihaknya akan mempelajari dan menelaah lebih dalam lagi terkait pelaksanaan anggaran yang bersumber dari DD di tiga Tahun kebelakang sejak, Tahun Anggaran (T.A) 2019, 2020, hingga 2021 lalu.
Kasi Intel, Yogi Verindika SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi SH., MH Mengatakan, pihaknya melirik item item kegiatan yang sempat menjadi pemberitaan di sejumlah Media.
“Ya nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, terkait kasus ini”,kata Yogi Verindika kepada media ini. Kamis, (17/2/2022).
Lebih lanjut kata Yogi Verindika, pihaknya berterima kasih atas sinergitasnya kawan-kawan media yang sudah memberikan informasi.
“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini yang terjalin dengan erat, terutama Kejari Tanggamus”,ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (PJs) Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga dan Kepala Pekon Definitif saling lempar tanggung jawab soal pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon setempat.
Selama kurun waktu Tanggal, 4 April 2019 lalu, Eka Kurniawan diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon dan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan berakhir di Bulan April, 2021 lalu, dan diteruskan oleh M Hijrah Syah Putra, Kakon terpilih. Di Bulan Mei, Tahun 2021 sampai sekarang.
Media ini mendapatkan penjelasan dan keterangan dari dua perangkat Pekon yakni, Sekertaris Desa/Pekon (Sekdes) Pekon Gunung Tiga, Asep Kamaluddin dan Kepala Urusan Pemerintah Pekon setempat, membenarkan soal tidak adanya pemenuhan pengadaan bibit dan perawatan gedung Balai Pekon sejak Tahun 2017 hingga sekarang Tahun 2021.
Hal itu, dihimpun dari hasil konfirmasi dari sejumlah aparat dan perangkat Pekon setempat. Selasa, (8/2/2022).
Kedua aparat Pekon tersebut, memberikan tanggapan menyoal Penjabat sementara Kepala Pekon (Kakon) Eka Kurniawan sejak Tahun 2020 sampai 2021 lalu.
Menurut Asep Kamaluddin menerangkan, dari jumlah belanja 1000 (Seribu) Batang yang dianggarkan untuk belanja bibit pohon durian, pohon alpukat. Terealisasi lebih kurang hanya 500 batang yang diserahkan kepada masyarakat Gunung Tiga.
Masih kata, Asep Kamaluddin mengungkapkan, akibat ulahnya (Eka Kurniawan) Pj Kepala Pekon Gunung Tiga tidak merealisasikan sepenuhnya. Namun, Kepala Pekon definitif ogah pusing untuk menutupi sisa dari kekurangan pengadaan bibit pohon durian dan pohon alpukat. Jika itu ditutupi berakibat nombok alias berdampak jebolnya anggaran yang dimiliki oleh Kepala Pekon definitif (M Hijrah Syah Putra).
Alasannya, sambung Asep Kamaluddin kepada media ini, barang dan jasa untuk diberikan kepada masyarakat belum terpenuhi (1000) batang bibit dimasa Pj Kakon, Eka Kurniawan saat itu.
“Kondisi saat itu, Kakon definitif ogah rugi (Nombok). Karena, kesalahan sepenuhnya tanggung jawab Pj Kakon saat itu”, kilah Sekdes Asep Kamaluddin.
Ditempat sama, Kaur Pemerintahan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan kepada media ini, Bahwa, sejak Tahun 2017 Balai Pekon Gunung Tiga belum pernah mendapatkan renovasi.
“Anggaran perawatan dan pemeliharaan gedung balai desa tidak ada, karena, satahu saya tidak ada untuk peliharaan. Bahkan, di cat aja belum pernah sampai sekarang”ungkap Kaur Pemerintahan yang kekeh enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, Eka Kurniawan, saat di konfirmasi di Balai Pekon Babakan (Saat ini Pj Kakon Babak) Mengatakan, sejumlah program kerja yang ia miliki sejak menjabat sebagai Kakon Gunung Tiga saat itu. Seperti, program ketahanan pangan dialokasikan untuk pembelian bibit.
Alokasi anggaran tersebut, direalisasikan di Tahun 2020 di tahap ke 3 (Tiga) dan di Tahun 2021 direalisasikan di tahap pertama.
“Dimasa saya itu, ada pembelian bibit pohon alpukat dan pohon durian. Lebih kurang saya beli sekitar 500 Batang. Terus, bibit bibit itu dibagikan”, ujar Eka Kurniawan kepada media ini.
Saat media ini mengulik jumlah mata anggaran yang diperuntukkan belanja bibit pohon durian dan pohon alpukat. Eka Kurniawan mendadak lupa.
“Mengenai kejelasan jumlah anggarannya, saya lupa, soal besaran anggaran untuk kegiatan itu,” ucap Pj Kakon Gunung Tiga mendadak seperti orang pikun.
Mengenai pengelolaan program dan realisasi di Tahun Anggaran (T.A) 2021. Eka Kurniawan buang badan, pasalnya kegiatan di Tahun 2021 sepenuhnya tangung jawab Kepala Pekon depinitif (M Hijrah Syah Putra).
“saya tidak bertangung jawab lagi soal tambuk Pemerintahan Pekon Gunung Tiga, itu semua sudah menjadi tangung jawab Kakon yang baru”,kata dia.
Kepala Pekon Definitif Menyanggah Soal Pemberitaan di Sejumlah Media Cetak dan Online
Sumber data yang dimiliki oleh sejumlah media yang melakukan fungsi kontrol dalam pengelolaan, penyerapan keuangan dan administrasi Desa/Pekon yang berindikasi terjadinya penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan dalam jabatan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga Tahun 2019 sampai April 2021, di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Informasi hasil konfirmasi secara langsung dijalankan oleh sejumlah media disana, dianggap sebagai informasi berita serampangan oleh M Hijrah Syah Putra Kepala Pekon setempat. Karena menurut dia, berita itu dianggap sumber data dalam redasional yang disajikan tidak jelas asal-usulnya.
“Bahwa berita disalah satu media itu tidak benar”,kata M Hijrah Syah Putra, sanggahan dari sumber Cannal YouTube milik Pekon setempat.
Dari data yang di himpun oleh sejumlah media, berdasarkan atas penyusunan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Kementrian Desa https://Sid.kemendesa.go.id yang terintegrasi dan terafiliasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD).
Ditempat terpisah, Pendamping Lokal Desa (PLD) Ahmad Saifi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam handphone (Hp) sedang tidak mengoperasikan handphone miliknya.
“Mohon izin, ini dengan Pak Ahmad Saifi?”
Jawab, “Bukan ini istrinya, suami saya sedang di kebun. Kebetulan Hp ditinggalkan dirumah”, tutupnya.
Selain Pekon Gunung Tiga, diberitakan sebelumnya, Membongkar dugaan manipulasi laporan keuangan dalam realisasi penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2021 lalu, di Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya dugaan tersebut, terdeteksi dari sejumlah item di mata anggaran yang kuat dugaan mencurigakan. Hal itu, tepantau dari hasil laporan realisasi penyerapan keuangan yang dimiliki Pekon setempat.
Misalnya, belanja penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan informasi publik seperti, Pembuatan Poster atau Baliho Informasi penetapan dan atau LPJ APBDes untuk Warga, dll sebesar Rp 51 juta terindikasi di Mark Up.
Saat dikonfirmasi Ubaidillah, Sekretaris Pekon Gunung Kasih mengatakan, bahwa di Tahun 2021 lalu. Ada beberapa kegiatan yang urung direalisasikan salah satunya ialah, 3 (Tiga) titik penyelengaraan posyandu di tahap Satu (Pertama) tidak di laksanakan dengan alasan digantikan untuk penanganan dan penanggulangan bencana Covid-19.
Awalnya, anggaran itu ada. Namun, anggaran tersebut di ganti untuk penanganan covid, sekitar 8 persen.
“Kalau gak salah itu sudah di hapus dan gak di salurkan ke posyandu”,kata Ubaidillah. Selasa, (8/2/2022).
Selain Dua item kegiatan itu, ada sejumlah mata anggaran yang di diduga Mark Up yakni, Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) sebesar Rp 8 juta. Dan, dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau siswa berprestasi Rp 7 juta
Selanjutnya, realisasi pembangunan atau ehabilitasi dan atau peningkatan prasarana jalan Desa seperti gorong-gorong, selokan, box atau Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lainnya sebesar Rp 30 juta.
Kemudian, anggaran yang cukup fantastis lainnya untuk penyelenggaraan posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 54 juta.
Bahkan, anggaran untuk pemeliharaan jalan usaha tani dalam laporan penyerapan anggaran sebesar Rp 58 juta.
Masih di Tahun 2021, dari data lainnya yang dimilik oleh media ini. Pemerintah Pekon Gunung Kasih juga menganggarkan untuk pemeliharaan monumen atau gapura dan atau batas Desa sebesar Rp 10 juta.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 10 juta.
Selain itu, anggaran yang diduga di Mark Up untuk pembangunan atau rehabilitasi dan atau peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK umum, dll sebesar Rp 60 juta. Dan Pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan sanitasi permukiman dalam keterangan laporan di peruntukan pembangunan (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) sebesar Rp. 48 juta.
Namun, Ubaidillah tidak bisa menjelaskan dengan data yang sudah disajikan dalam laporan Tahun Anggaran 2021 lalu. Dari sekian banyak item kegiatan tersebut, Ubaidillah hanya bisa memberikan penjelasan dua item. Lainnya lupa.
Masih kata, Ubaidillah menjelaskan, sepengetahuan dirinya, anggaran untuk pengadaan seperti, baliho, poster himbauan bahaya covid-19 terpasang di setiap posko-posko yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pekon.
“Untuk banner itu ada, himbauan tentang bahaya covid-19, mengenai besaran anggarannya saya tidak tahu”,akunya.
Masih Kata Ubaidillah, dirinya terlihat semakin kebingungan saat dimintai penjelasan terkait setiap mata anggaran yang sudah direalisasikan.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekdes, seharusnya lebih memahami perencanaan dan validasi realisasi anggaran. Akan tetapi, dirinya tidak mampu menjelaskan secara detail kegunaan anggaran Dana Desa.
“Berapanya saya juga lupa, saya juga bingung berapa anggarannya dan berapa bijinya (berapa buah) pencetakan banner itu,”kilahnya.
Komentar