Sejumlah LSM yang tergabung dalam Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) menduga telah terjadi indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyalahgunaan jabatan di Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Ketua Aliansi Perang Mareski dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Analisis.co.id mengungkapkan, adanya dugaan tersebut meliputi pertama, Peningkatan jalan lingkungan tulung langok pekon kotaagung tanggamus dikerjakan oleh CV.MONIFA KARYA dengan penawaran Rp.443.856.376 Peningkatan jalan lingkar RT kebon Sembilan pekon tanjung anom kec.kotaagung Timur tanggamus dikerjakan oleh BERKAH BERSAUDARA dengan penawaran Rp.691.559.933,12, kedua Peningkatan jalan lingkungan pekon srikuncoro kec.semaka kab.tanggamus dikerjakan oleh CV.BUMI PRATAMA dengan penawaran Rp.300.287.784,30
ketiga Pembangunan ruang terbuka Hijau di Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh CV.ZAFIRA dengan penawaran Rp.1.452.715.208,43 dan Peningkatan jalan lingkungan pekon kampung kotaagung arah masuk SD 1 Kampung Kotaagung Kec.Kotaagung Kab.tanggamus dikerjakan oleh CV.RATAMA PERKASA dengan penawaran Rp.445.705.152,15.
“ Dalam sejumlah kegiatan tersebut kami menduga adanya indikasi Penyalahgunaan Jabatan serta pengkondisian kegiatan, juga tidak profesionalnya pegawai yang kaitannya dengan indikasi KKN, maka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta secepatnya melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,”kata Mareski, Selasa (1/3).
dalam kegiatan tersebut sambung Mareski telah terjadi adanya dugaan tindakan menyalahi Hukum pada perealisasian kegiatan yang hanya dikerjakan sebagai syarat untuk mencairkan anggaran yang sudah dianggarkan.pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung melakukan dengan modus operandi manipulasi data pada kegiatan-kegiatan tersebut.
“ Terdapat banyak kejanggalan pada kegiatan tersebut diantaranya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bertujuan untuk mengambil keuntungan dari uang Negara yang dikelola demi kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,”tegas Dia.
Selain sejumlah kegiatan tersebut kata Mareski, diduga telah terjadi praktik yang sama terhadap sejumlah proyek yang lain yang ada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Komentar