oleh

Bobol Bengkel, Pencuri Alat Pertukangan Ditangkap

-Kriminal-404 views

Bandar Lampung. Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung.


Satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan Korban Ika Wiyana warga Rajabasa Bandar Lampung atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.

Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian di Bengkel miliknya di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung yg berisikan peralatan pertukangan
adapun barang – barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.

Selanjutnya pada hari Jumat (4/3/2022) sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec. Sukabumi Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.

Kompol Atang menjelaskan, Minggu, (6/3/2022), menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.

Baca Juga:  Kejari Tuba Terima Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB Kampung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed