oleh

Dipanggil Penyidik Kejari Metro Terkait Dugaan Korupsi DLH. T.A 2020, Ini Kata Kabid

-Metro-559 views

Kota Metro– Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Metro, Dedy Alfian memenuhi panggilan oleh Kejari Metro menjadi salah satu saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A 2020.

Menurut Dedy Alfian mengatakan, kehadirannya sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro merupakan haknya sebagai Kepala Bidang.

“Kalau saya kemarin waktu dijadikan saksi tidak ditanyakan apa-apa. Masalah nya memang kapasitas saya sebagai Kabid, bukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun Pengguna Anggaran (PA). Makanya saya tidak paham baik seluk beluk dan pekerjaan nya seperti apa. Jadi kalau Kabid saya hanya pelengkap admistrasi nya saja,” kata dia, Kamis, 10 Maret 2022.

Dedy menjelaskan, untuk yang bertanggung jawab penuh dengan kegiatan tersebut adalah PPTK dan PA. Dedy menyebut, jika memang dimintai keterangan dia tidak terlibat disana.

“Untuk PPTK nya pak Erfano Agustian, dia kasi lingkungan hidup. Kemudian untuk PA nya Kepala Dinas pada waktu itu. Yang dipermasalahkan semua kegiatan di tahun 2020, bukan untuk anggaran rutin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Irianto Marhasan mengatakan, pihaknya tidak tau persis soal pemanggilan enam ASN yang dijadikan sebagai saksi. Lantaran, dirinya baru dilantik pada 1 Oktober 2021.

“Ya, ada enam yang dijadikan saksi. Ada Erfano, Dedy Alfian sebagai Kabid dan lainnya. Itu semua di bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga tidak tau persis untuk keterlibatan mereka sebagai apa.

“Untuk keterlibatan mereka saya tidak tau, saya takut salah kalau harus menerangkan. Silahkan tanya kejaksaan ya. Atau temui pak Eka yang lebih tau,” jelasnya.

Baca Juga:  E-Parkir RS A Yani Metro Rusak!! Dugaan Bakal Adanya Kebocoran PAD Parkir ?

Dia menyebut, walaupun saat ini DLH sedang dalam proses penyidikan adanya dugaan Tipikor pada tahun 2020. Dirinya akan memperbaiki dan mengubah agar lebih baik lagi.

“Kedepannya kita akan lebih baik. Yang jelas, untuk perawatan kendaraan nanti kita tidak menggunakan bengkel bengkel yang sebelumnya sudah di pakai. Kita akan ganti itu. Kemudian, untuk pembayaran retribusi sampah akan menggunakan aplikasi, tidak secara manual lagi,” tuturnya.

“Nanti pembayaran langsung ke sumber kas daerah, jadi mereka tidak harus nagih lagi dan pelanggan langsung membayar ke Kas Daerah,” pungkasnya. (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed