Bandarlampung – Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang guru honorer berinisial HM (28) tahun yang nekat mencabuli seorang siswi pada Senin 07 Maret 2022 lalu sekitar pukul 13.00 Wib di tempatnya mengajar.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH., mengatakan, penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, setelah menerima laporan .
“Pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib ,Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib, ” kata Atang kepada awak media. Senin (14/03)
Untuk itu, kata Atang ,Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai.
“Namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM (28) tahun dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15) Th, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya serta akan mengeluarkannya dari sekolah atau Drop out (DO), “ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambung Atang, Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton .
“Dan pelaku kan bakal terjerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun, ” tandasnya
Komentar