Lampung Utara – Ketua Gabpeknas Lampung Utara (Lampura) melaporkan dugaan korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengadaan dan pelaksanaan proyek di PUPR Lampura
” Kedatangan kami datang ke Kejari Kotabumi, guna melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura, termasuk proyek yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Ketua Gabpeknas Lampura Kennedy, kepada awak media usai menyerahkan laporannya di Kejari Kotabumi, Selasa (29/3/2022).
Kennedy mengungkapkan, bermula dari pengadaan paket proyek tahun 2021 yang ada di Dinas PUPR Lampura yang kebetulan dilakukan secara Pengadaan Langsung (PL), dia bersama rekan-rekannya melihat banyak perusahaan konstruksi yang beralamat dari luar kabupaten Lampung Utara yang diberikan banyak paket proyek.
Sedangkan, banyak perusahaan yang beralamat di kabupaten Lampung Utara tidak mendapatkan paket proyek.
” Banyak perusahaan konstruksi yang beralamat di Lampung Utara, namun perusahaan-perusahaan itu sama sekali tidak mendapatkan paket pekerjaan yang dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL) pada tahun 2021 lalu. Padahal, perusahaan-perusahaan yang tidak sama sekali mendapatkan paket pekerjaan tersebut merupakan perusahaan yang sehat dan siap untuk mengerjakan pekerjaan. Ini ada apa?,”tutur Kennedy.
” Inilah indikasi awal praktik KKN yang terjadi di Dinas PUPR Lampura,”sambungnya.
Parahnya, kata Kennedy, pada tahun 2021 Dinas PUPR Lampura mendapatkan kucuran dana pinjaman. Dana itu bersumber dari dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya, dana itu dipergunakan untuk membangun infrastruktur yang ada di kabupaten Lampung Utara.
Namun, ironisnya, masih Kennedy, dalam pelaksanaan tender proyek tersebut, dia bersama rekan-rekannya kembali menemukan banyak kejanggalan yang terjadi.
Hal itu terbukti dengan adanya delapan (8) perusahaan konstruksi yang dijadikan pemenang tender proyek, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut sudah tidak aktif alias habis masa berlakunya.
Padahal ujar Kennedy, Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan persyaratan wajib bagi perusahaan konstruksi yang ingin ikut dalam proses lelang proyek.
“Hal ini bisa kami buktikan, dan bukti-buktinya telah kami serahkan pada pihak Kejari Kotabumi,”terangnya.
” Laporan ini juga kami teruskan ke Kejati Lampung, serta akan kami berikan ke Kejagung RI dan KPK. Agar mereka tahu bobroknya pemerintah kabupaten Lampung Utara wabil-khusus dinas terkait dalam mengelola jasa kontruksi,”imbuhnya.
Lanjut Kennedy, selaku pelaku jasa kontruksi dirinya bersama rekan-rekan seprofesinya tidak akan tinggal diam melihat perlakuan yang tidak adil dan pembohongan bagi pelaku jasa kontruksi di Lampung Utara.
Bersama rekan-rekannya, Kennedy akan menuntut hak secara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi atas permasalahan tersebut.
” Meraka telah merampas hak kami selaku pelaku jasa kontruksi untuk memperoleh penghasilan. Proses laporan ini semata-mata untuk menegakkan keadilan di dunia jasa kontruksi diwilayah yang dipimpin oleh Bupati Budi Utomo,”pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, dana pinjaman/hutang yang didapat oleh Pemkab Lampura dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 122 Miliar.
Dana yang berbunga dan masyarakat Lampura yang akan membayarnya itu, dibagi pada dua (2) Dinas yang ada di Lampura.
Yakni, Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan (Disdag) Lampura.
Dinas PUPR mendapatkan nilai yang sangat fantastis. Yakni, sebesar Rp 104 Miliar.
Sementara Dinas Perdagangan hanya mendapatkan sisanya sebesar Rp 18 Miliar. (*)
Komentar