oleh

Komisi III DPRD Balam Gelar Hearing Dengan Dishub

DPRD Bandar Lampung mendorong agar di APBD Perubahan tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan pengadaan untuk alat Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

Sebab sebagian besar alat uji KIR tersebut sudah pada usang, karena rata-rata pengadaanya dari tahun 1974.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Bandar Lampung dengan Dishub setempat, Selasa (8/3/2022).

Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Purwanto menjelaskan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR mencapai target , sehingga wajar pihaknya mendorong Dishub untuk membeli mesin Uji KIR tersebut.

Pengajuan mesin baru ini memang bisa berpengaruh untuk PAD lebih baik lagi,”kata dia.
Dengan pembelian 9 alat Uji KIR dengan anggaran Rp 3,5 miliar, ia pun menanggapi dengan wajar.

Karena kalau masih memakai alat yang sudah usang, rentan dengan banyaknya perbaikan, sehingga biaya perawatan membengkak,”tandasnya

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andi Koenang mengatakan, pihaknya di APBD P Tahun 2022 akan mengusulkan pengadaan alat uji KIR, pasalnya alat yang digunakan saat ini selain sudah tua, yakni mudah mengalami kerusakan .

Ia mengatakan, alat uji emisi KIR yang diajukan untuk pergantian yakni alat pengukur emisi untuk bensin dan solar, alat pengukur cahaya (lampu), site slipe alat pengukur jalan depan roda.

Kemudian timbangan untuk mengukur beban mobil, alat mengukur rem, speedometer, alat pengukur kecepatan dan alat ukur kebisingan serta kaca film.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Covid-19 Provinsi Lampung Kembali Bertambah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed