oleh

DPRD Balam Dorong Warga Sumberrejo Gugat BPN

DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan warga Sumberejo, Kecamatan Kemiling, menggugat BPN yang belum juga menerbitkan sertifikat tanah mereka selama empat tahun.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Benny Mansyur, mengatakan tidak ada alasan BPN Bandar Lampung tidak menerbitkan surat tanah milik warga Sumberejo. Apalagi jika lahan itu merupakan milik masyarakat.

“Status tanah milik masyarakat Sumberejo itu harus dipastikan dulu milik pribadi atau hanya garapan. Kalau status tanah itu milik pribadi, maka tidak ada alasan BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikatnya,” kata Benny, Kamis (20/1).

Apalagi, lanjut Benny, jika warga secara administrasi sudah melengkapi semua berkas yang diminta. Maka BPN Bandar Lampung tidak bisa menahan sertifikat tanah itu.

“Seharusnya, BPN juga menyampaikan alasan tidak mengeluarkan sertifikat hingga empat tahun lamanya kepada masyarakat. Apakah kurangnya berkas atau apapun itu harus segera disampaikan,” katanya

Ia mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, warga bisa menyampaikan laporan melalui website resmi BPN yang terbaru https://bpn-bandarlampung.id pada kolom pengaduan.

Kemudian, masyarakat juga bisa membuat surat resmi pengaduan kepada BPN Bandar Lampung dikuatkan dengan pernyataan dari lurah setempat.

“Tapi kalau juga tidak ada jawaban dari BPN, DPRD siap jika diminta menjadi tim mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Benny menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melakukan gugatan perdata asal mereka yakin tanah itu tidak bermasalah dan asli milik mereka.

“Jika bermasalah, memang susah terbit sertifikatnya, termasuk tanah garapan itu juga bermasalah, seperti ada kasus yang pernah ada itu tanah garapan dan memang sulit dan sampai beberapa tahun baru terbit,” ujarnya.

Menurut Benny, DPRD tidak bisa memberikan rekomendasi terkait persoalan antara masyarakat dengan BPN Bandar Lampung. Karena DPRD hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi ke Walikota.

Baca Juga:  Selamat Pak Gubernur, Vaksinasi di Lampung Berjalan Mundur

“Bantuan yang bisa kami lakukan hanya memediasi, jika ada permintaan dari masyarakat. Dalam hearing nanti BPN bisa menjelaskan persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengimbau warga Sumberjo segera melaporkan persoalan sertifikat tanah yang nyangkut di BPN itu ke Ombudsman, agar segera ditindaklanjuti.

Namun, ia menyarankan warga meminta penjelasan terlebih dahulu ke BPN kenapa sertifikat tanah belum diterbitkan meskipun sudah menunggu empat tahun.

“Setelah menanyakan ke BPN dan jawabannya tidak sesuai dengan ekspektasi, warga bisa lapor ke Ombudsman Lampung,” ujarnya, Kamis (20/1).

Menurut Nur Rakhman, jika menurut BPN masih ada berkas administrasi yang belum lengkap, seharusnya segera meminta warga melengkapinya sehingga permasalahannya tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dibuat was-was karena  35 sertifikat tanah milik mereka belum juga diterbitkan BPN selama empat tahun.

Masyarakat sudah berkali-kali mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung, mempertanyakan sertifikat tanah tersebut. Namun, belum ada kejelasan kapan sertifikat hak milik (SHM) tanah itu selesai. Padahal, sertifikat itu sudah diajukan sejak tahun 2017.

Indah Hati (49), warga Sumberejo, mengaku sudah berulang kali datang ke BPN Bandar Lampung menanyakan sertifikat tanahnya. Namun, belum ada kepastian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed